Minggu, 27 September 2026

DPRD dan Pemkab Kutim Teken Nota Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

0-4096x1816-0-0-{}-0-24#

Infokaltim.com, Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menandatangani (teken) Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Kutim Tahun 2026,

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 17.30 Wita. Rapat tersebut dihadiri 31 anggota DPRD, jajaran Forkopimda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 oleh Sekretaris DPRD Kutim, Jainuddin.

Dalam laporannya, Jainuddin menyebutkan sistematika penyusunan dan teknik penulisan Nota Kesepakatan serta dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 telah memenuhi ketentuan. Sejumlah penyempurnaan juga telah dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Banggar DPRD Kutim bersama TAPD.

“Dari hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD, disepakati proyeksi Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Kutim tahun 2026 sebesar Rp6,4 triliun, dengan defisit Rp19 miliar. Seluruh dokumen telah disempurnakan sesuai hasil pembahasan bersama,” ujar Jainuddin.

Setelah penandatanganan, Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan bahwa P-KUA dan P-PPAS 2026 ini akan menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026. Ia meminta TAPD segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

“Saya meminta kepada TAPD untuk segera menindaklanjuti nota kesepakatan ini agar pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bisa berjalan tepat waktu. Kita ingin semua program prioritas yang menyentuh masyarakat bisa segera direalisasikan,” tegas Jimmi.

Ketua DPRD juga meminta seluruh anggota DPRD untuk aktif dalam pengawasan seluruh kegiatan pemerintah, termasuk penyusunan Raperda Perubahan APBD.

Sementara itu, saat ditemui awak media Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas secara maraton hingga tercapai kesepakatan.

“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kutim yang telah bekerja keras membahas P-KUA dan P-PPAS ini. Perubahan ini sangat penting untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan keuangan daerah,” ujar Ardiansyah.

Menurutnya, perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi riil pendapatan dan kebutuhan belanja prioritas hingga akhir tahun anggaran.

“Perubahan KUA-PPAS ini kita lakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, termasuk penyesuaian pendapatan, belanja prioritas, serta program-program strategis daerah yang harus kita percepat pelaksanaannya,” pungkasnya.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini