
247 Arsip Lama DPRD Kutim Diselamatkan, Jejak Pemerintahan 2000–2007 Kini Diamankan
SANGATTA – Jejak perjalanan awal pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali diamankan. Sebanyak 247 arsip statis milik DPRD Kutim periode 2000–2007 kini resmi diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim untuk disimpan dan dikelola sebagai bagian dari memori kolektif daerah.
Penyerahan arsip tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim, beberapa waktu lalu. Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin menyerahkan dokumen secara langsung kepada Kepala Dispusip Kutim M Ayub, didampingi Kepala Bidang Kearsipan Wiwin.
Serah terima tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses akuisisi arsip statis oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutim.
Kepala Dispusip Kutim M Ayub mengatakan, akuisisi dilakukan berdasarkan Salinan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 045/K.219/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Penilaian dan Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim.
“Sebanyak 247 arsip statis periode tahun 2000–2007 diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kutim untuk disimpan, dipelihara, dan dikelola sebagai dokumen yang memiliki nilai sejarah, akuntabilitas, dan menjadi sumber informasi pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dokumen yang diselamatkan bukan sekadar berkas administrasi. Di dalamnya terdapat sejumlah dokumen yang merekam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kutim pada periode tersebut.
Arsip itu antara lain terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan APBD (RAPBD), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), DASK, Rencana Strategis (Renstra), APBD, data statistik desa hingga berbagai dokumen program pembangunan daerah.
Ayub menjelaskan, akuisisi arsip merupakan proses penambahan khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan melalui penyerahan arsip beserta hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada LKD.
“Tujuannya adalah menyelamatkan serta melestarikan arsip yang memiliki nilai guna permanen dan nilai kesejarahan,” tegasnya.
Bagi pemerintah daerah, keberadaan dokumen tersebut memiliki arti penting. Arsip dapat menjadi sumber informasi untuk melihat kembali proses pengambilan kebijakan, perjalanan pembangunan, hingga perkembangan pemerintahan Kutim dari waktu ke waktu.
Tidak hanya untuk kebutuhan administrasi pemerintahan, arsip statis juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan penelitian dan sumber informasi sejarah daerah.
Karena itu, Dispusip Kutim mendorong agar perangkat daerah semakin tertib dalam mengelola arsip. Dokumen yang memiliki nilai guna permanen tidak boleh hanya tersimpan di ruang kerja, tetapi perlu diselamatkan dan dikelola secara berkelanjutan.
Akuisisi 247 arsip DPRD periode 2000–2007 sekaligus menjadi langkah untuk menjaga agar jejak perjalanan Kutai Timur tidak hilang ditelan waktu.
Dokumen yang dahulu digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan kini memiliki fungsi baru sebagai rekaman sejarah. Kelak, arsip tersebut dapat menjadi rujukan bagi generasi berikutnya untuk memahami bagaimana Kutai Timur tumbuh, mengambil keputusan dan membangun daerah sejak masa awal perkembangannya.
![]()


Tinggalkan Balasan