
Wabup Kutim Siap Sidak Sekolah “Nakal”, Tegaskan Siswa Boleh Pakai Baju Bebas Dibanding Dipaksa Beli Seragam Koperasi
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak main-main dalam merespons aduan wali murid terkait praktik komersialisasi seragam di lingkungan pendidikan. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, secara tegas melarang pihak sekolah maupun koperasi mewajibkan siswa baru membeli paket seragam sekolah.
Pernyataan menohok ini disampaikan Mahyunadi usai diwawancarai awak media di Halaman Kantor Bupati Kutim, Sabtu (8/8/2026).
Ia mengingatkan bahwa keberadaan koperasi sekolah sifatnya opsional dan tidak memiliki wewenang hukum untuk memaksa orang tua siswa merogoh kocek.
“Boleh ada koperasi, tapi tidak boleh mewajibkan untuk beli pakaian seragam di situ, karena kita siapkan (seragam gratis). Wajib beli, itu sudah melanggar ketentuan!” tegas Mahyunadi.
Mahyunadi mengakui bahwa pemicu utama masalah ini adalah keterlambatan proses pengadaan seragam gratis dari pemerintah daerah akibat pergeseran anggaran. Namun, keterlambatan birokrasi tersebut dinilai bukan alasan valid bagi sekolah untuk mengambil kesempatan dalam kesempitannya.
Sebagai solusi pragmatis agar tidak membebani orang tua, Pemkab Kutim mengizinkan para siswa untuk menggunakan pakaian bebas ke sekolah selama seragam gratis bantuan pemerintah belum dibagikan.
Bagi siswa mampu, boleh membeli seragam secara mandiri di mana saja (tidak harus di koperasi sekolah). Bagi siswa kurang mampu diizinkan mengenakan pakaian bebas yang sopan sampai pengadaan seragam gratis rampung disalurkan.
Guna memastikan instruksi ini dipatuhi hingga ke tingkat bawah, Mahyunadi menyatakan bakal turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah di Kutim.
Jika dalam sidak ditemukan adanya oknum Kepala Sekolah atau pengurus koperasi yang nekat memberlakukan aturan wajib beli, Pemkab Kutim memastikan sanksi tegas sudah menanti.
“Saya akan coba sidak ke sekolah-sekolah untuk memastikan itu ada atau tidak. Kalau ada yang melanggar, pasti ada sanksi khusus dari komisi disiplin,” cetusnya.
Agar polemik keterlambatan seragam gratis tidak terus berulang setiap tahun ajaran baru, Mahyunadi menginstruksikan Disdikbud Kutim untuk membenahi siklus penganggaran.
Ia menegaskan, mulai tahun depan seluruh anggaran yang disahkan DPRD Kutim wajib dieksekusi sejak awal tahun agar bantuan seragam dapat dibagikan tepat waktu sebelum ajaran baru dimulai.
![]()


Tinggalkan Balasan