
Kaji Ulang Klaim Hak Ulayat Wehea, Pemkab Kutim Gandeng BPN Cegah Konflik Agraria
SANGATTA — Mengantisipasi potensi tumpang tindih lahan dan tumpang tindih regulasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperketat verifikasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kaltim di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (6/8/2026), Pemkab menegaskan bahwa legitimasi MHA wajib berdiri di atas kepastian hukum yang teruji secara spasial dan yuridis.
Laporan Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi yang dibacakan Kabag Tata Pemerintahan Joni Abdi Setia menggarisbawahi bahwa penetapan MHA adalah amanat konstitusi dan pintu masuk pendaftaran hak ulayat serta pengakuan hutan adat oleh kementerian terkait.
Tim Panitia MHA Kutim yang dibentuk sejak 2019 mencatat bahwa rumpun masyarakat adat Wehea yang dihuni sekitar 4.400 jiwa di enam desa Kecamatan Muara Wahau masih konsisten menjalankan tatanan adat, hukum adat, dan menjaga kawasan Hutan Lindung Wehea seluas 38.000 hektare.
Kendati demikian, penetapan hukum MHA masih tertahan beberapa catatan teknis, khususnya garis batas wilayah adat: Lahir dari sejarah penguasaan turun-temurun dan ikatan sosial-budaya, sehingga tidak selalu berimpit dengan batas administrasi desa. Sengketa batas antar-enam desa dalam satu rumpun Wehea wajib dituntaskan melalui musyawarah internal berbasis pemetaan partisipatif dan kajian historis.
Sesuai aturan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, klaim atas hak ulayat hanya berlaku untuk tanah yang secara fisik masih dikuasai MHA dan belum dibebani hak atas tanah lain (seperti izin usaha atau kawasan hutan negara).
Oleh karena itu, Pemkab Kutim menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kutim untuk melakukan peneltian komprehensif:
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak menghendaki proses pengakuan masyarakat hukum adat justru melahirkan persoalan baru ataupun konflik agraria. Pengakuan harus memberikan kepastian hukum dan menjaga keharmonisan sosial,” tegas Joni.
Guna meng-akselerasi penetapan Keputusan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, panitia merumuskan empat instruksi tindak lanjut:
-
Melengkapi naskah sejarah, struktur kelembagaan, serta hukum adat secara tertulis.
-
Menyelesaikan penyusunan kesepakatan batas wilayah adat antarlembaga adat Wehea.
-
Pelaksanaan penelitian eksistensi hak ulayat bersama BPN Kutim untuk menjamin area clean and clear.
-
Penyerahan rekomendasi resmi kepada Bupati Kutim setelah seluruh dokumen dinyatakan valid.
![]()


Tinggalkan Balasan