Selasa, 11 Agustus 2026

Kejar Target Paripurna Agustus 2026, Tim DOB Sangsaka Minta Restu dan Arahan Wabup Kutim

SANGATTA — Usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangsaka yang melingkupi lima kecamatan pesisir Kutai Timur (Kutim) kembali menguat. Tim DOB Sangsaka menemui Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di ruang kerjanya pada Rabu (5/8/2026) guna berkonsultasi mengenai persiapan teknis menuju tahapan hearing dan sidang paripurna DPRD.

Wilayah calon pemekaran ini mencakup lima kecamatan, yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan.

Ketua Harian Tim DOB Sangsaka, Sayid Sulaiman Alaydrus, menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan memohon arahan serta dukungan moril dari Pemkab Kutim. Menurutnya, pemekaran merupakan solusi mendesak untuk memangkas rentang kendali pelayanan publik yang selama ini cukup jauh dari pusat pemerintahan di Sangatta.

Selain kebutuhan administratif, kawasan Sangsaka dinilai memiliki potensi ekonomi melimpah yang mandiri, seperti pertambangan batu bara, industri semen, perkebunan kelapa sawit, hingga kelautan dan perikanan.

“Kami datang untuk memohon arahan dan dukungan moril dari pemerintah daerah guna melanjutkan cita-cita para pendahulu. Persyaratan dasar seperti kajian akademis hingga penetapan batas wilayah sudah siap. Terlebih, posisi wilayah ini sangat strategis sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” papar Sayid.

Merespons aspirasi tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyambut positif komitmen Tim DOB Sangsaka. Ia mengaku telah mengawal gagasan pemekaran ini sejak masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim. Namun, Mahyunadi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar proses berjalan lancar.

“Saya memahami luas wilayah Kutai Timur memang menjadi tantangan dalam pemerataan pelayanan. Namun, setiap tahapan harus dipersiapkan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan dan kita perlu belajar dari daerah lain yang sukses mekar,” ujar Mahyunadi.

Mahyunadi menekankan bahwa kesiapan dokumen administrasi, kesamaan visi seluruh pemangku kepentingan, serta koordinasi intensif bersama Pemkab dan DPRD Kutim menjadi kunci utama keberhasilan pemekaran.

Pihak tim menyampaikan bahwa dokumen persetujuan awal dari Bupati Kutim dan Ketua DPRD Kutim telah dikantongi. Sebagai langkah konkret pasca-audiensi, Tim DOB Sangsaka membidik pelaksanaan hearing bersama DPRD Kutim pada Agustus 2026 ini.

Tahapan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Pusat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini