
Geser Strategi Pembinaan, Pemkab Kutim Kunci Keberlanjutan UMKM Lewat Legalisasi Usaha
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) mengubah pendekatan dalam memberdayakan UMKM lokal. Pemerintah tidak lagi berfokus pada penyaluran bantuan modal semata, melainkan mengawal kepemilikan legalitas resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, Sertifikasi Halal, dan Izin Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Langkah ini diwujudkan melalui pendampingan pengurusan NIB bagi 22 pelaku UMKM wirausaha pemula penerima bantuan Program Tenaga Kerja Mandiri di Aula Diskop UKM Kutim, Selasa (4/8/2026).
Kepala Diskop UKM Kutim, Marhadyn, menegaskan bahwa kepemilikan NIB merupakan paspor utama bagi pelaku usaha rakyat untuk mengakses pembiayaan perbankan, pelatihan berlanjut, hingga jaringan pasar industri yang lebih luas.
“Kami ingin pelaku UMKM tidak hanya terima modal, tapi juga punya usaha yang legal. NIB ini pintu masuk menuju program pemerintah, perbankan, dan perluasan pasar,” ujar Marhadyn.
Keterbatasan informasi dan anggapan bahwa mengurus izin usaha itu rumit kini perlahan sirna bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Kutai Timur. Hadirnya pendampingan langsung dari Diskop UKM Kutim memberikan kepastian dan ketenangan bagi pedagang kecil dalam menjalankan usahanya.
Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh Sufriyati, pemilik usaha kuliner Bakso PLN. Ia mengaku selama ini hanya berfokus pada jualan harian tanpa memahami tata cara dan pentingnya dokumen legalitas.
Melalui bimbingan teknis yang digelar Pemkab Kutim, para pedagang kini dibimbing step-by-step hingga dokumen NIB dan sertifikasi legalitas usaha mereka terbit, sehingga usaha mereka lebih terlindungi secara hukum.
“Kami senang dibimbing langsung. Selama ini cuma fokus jualan dan bingung cara urus NIB. Sekarang jadi paham dan lebih tenang menjalankan usaha,” ungkap Sufriyati.
![]()


Tinggalkan Balasan