
Tuntut Keadilan DBH Daerah Penghasil, Bupati Ardiansyah Siap Menghadap Presiden bersama Kepala Daerah se-Kaltim
SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyuarakan penolakan keras atas ketimpangan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sebanding dengan kontribusi kekayaan alam daerah. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan kesiapannya untuk melakukan audiensi langsung ke pemerintah pusat di Jakarta, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Presiden RI.
Sikap tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Keuangan Daerah se-Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/8/2026). Didampingi jajaran TAPD Kutim, Ardiansyah menilai alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah penyumbang batu bara dan sawit terbesar seperti Kutim masih jauh dari kata adil jika dibandingkan dengan dampak ekologis dan beban infrastruktur daerah.
Melalui forum rakor yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud ini, seluruh kepala daerah di Kaltim sepakat untuk membangun komite bersama demi memperjuangkan stabilitas anggaran daerah penghasil.
“Kaltim ini daerah penghasil utama, tetapi DBH yang kita terima tidak seberapa dibanding sumbangsih kita untuk negara. Kita sudah menyamakan persepsi dan siap bergerak bersama menyampaikan aspirasi ini langsung ke Bapak Presiden,” tegas Bupati Ardiansyah.
Keterlambatan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait pencairan dana Kurang Bayar berdampak serius pada penyusunan dan penguncian postur APBD Kabupaten Kutai Timur. Hal ini diungkapkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di hadapan jajaran Pemprov dan Kepala Daerah se-Kaltim pada Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ardiansyah menjelaskan, meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah terbit, ketiadaan KMK pencairan membuat daerah mengalami kendala teknis dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan.
Kepastian pencairan tersebut dinilai sangat vital untuk mengamankan mandatory spending, mulai dari proyek infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan dasar, pendidikan, hingga hak-hak ASN seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“KMK adalah barometer kita dalam mengunci struktur APBD. Keterlambatan dari pusat ini memicu tekanan fiskal bagi daerah. Kami mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan payung hukum pencairannya,” ujar Bupati Ardiansyah.
![]()


Tinggalkan Balasan