Sabtu, 15 Agustus 2026

Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Baru Disahkan DPR Jadi UU

Jakarta – Revisi UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Ada 3 pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dilansir dari https://news.detik.com/, rapat itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sementara dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
RUU TNI yang dibahas pemerintah bersama DPR ini mengubah beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga.

Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.

Adapun 2 tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (2) huruf b:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI
Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.

Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung

Pasal 53, Usia Pensiun TNI
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

– bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
– perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
– perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
– perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
– perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca artikel detiknews, “Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Baru Disahkan DPR Jadi UU” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7832458/daftar-pasal-kontroversial-di-ruu-tni-yang-baru-disahkan-dpr-jadi-uu.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Advertorial

Wabup Kutim Mahyunadi saat senam bersama PGRI dalam kegiatan Jalan Sehat PGRI. Foto: Lintang/Pro Kutim *Jalan Sehat PGRI Kutim, Semangat Guru untuk Terus Berkarya dan Berinovasi* SANGATTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan jalan sehat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) 2026. Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kutim, Sabtu (8/8/2026) pagi. Mengusung tema “Guru Sehat, Kreatif dan Inspiratif Menuju Indonesia Hebat”, kegiatan tersebut diikuti keluarga besar PGRI Kutim, para guru, tenaga kependidikan serta peserta dari sejumlah kecamatan. Kegiatan diawali dengan senam bersama dan pembukaan, kemudian dilanjutkan jalan sehat, pembagian doorprize serta hiburan. Ketua Panitia Jalan Sehat PGRI Kutim, Mursalam, menyampaikan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan keluarga besar PGRI sekaligus memperingati dua momentum penting, yakni HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HGN 2026. “Patut kita bersyukur hari ini karena masih diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesempatan untuk melaksanakan satu kegiatan yang dapat mempersatukan kita, yaitu Jalan Sehat PGRI Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya dalam laporan panitia. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Kepala Badan Kesbangpol Kutim Tejo Yuwono, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim sekaligus Dewan Pembina PGRI Kutim Ahmad Masari, Anggota DPRD Kutim Akbar Tanjung serta jajaran PGRI Kutim. Dalam sambutannya, Mahyunadi menyampaikan apresiasi kepada para guru atas dedikasi dan kerja sama dalam mendidik generasi penerus. Ia menekankan, peran guru tidak sekadar mengajar, tetapi juga menjadi teladan sekaligus bagian penting dalam menentukan masa depan bangsa. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan saya mengucapkan selamat kepada para guru yang tergabung dalam PGRI atas dedikasi, terima kasih atas dedikasi dan kerja samanya selama ini mendidik murid-murid kita dengan baik,” kata Mahyunadi. Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang hasilnya tidak dapat dilihat secara instan. Karena itu, guru bersama orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan masa depan anak-anak. “Baik tidaknya anak-anak kita, baik tidaknya masa depan bangsa kita, yaitu dititipkan pada guru,” tegasnya. Mahyunadi juga mendorong para guru untuk terus berkarya dan berinovasi, namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar inovasi di lingkungan sekolah tidak justru menimbulkan persoalan baru. Selain itu, ia menyampaikan bahwa Pemkab Kutim tengah merancang peningkatan kesejahteraan bagi guru. Menurutnya, peningkatan penghargaan terhadap guru dari sisi penghasilan menjadi salah satu hal yang perlu terus diperhatikan. “Kita dalam rancang-rancang. Pak Bupati sudah rancang-rancang, insyaallah tahun depan naik,” ujarnya. Ia berharap momentum HGN menjadi pengingat bagi seluruh guru untuk terus menjadi sosok yang dapat diteladani dan diidolakan oleh peserta didik. “Menjadi teladan dan menjadi idola bagi anak-anak murid kita, oleh karena itulah berikanlah contoh teladan yang baik bagi murid-murid kalian sekalian,” pungkasnya.(kopi17/kopi13)

Widget Indeks

Wabup Kutim Mahyunadi saat senam bersama PGRI dalam kegiatan Jalan Sehat PGRI. Foto: Lintang/Pro Kutim *Jalan Sehat PGRI Kutim, Semangat Guru untuk Terus Berkarya dan Berinovasi* SANGATTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan jalan sehat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) 2026. Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kutim, Sabtu (8/8/2026) pagi. Mengusung tema “Guru Sehat, Kreatif dan Inspiratif Menuju Indonesia Hebat”, kegiatan tersebut diikuti keluarga besar PGRI Kutim, para guru, tenaga kependidikan serta peserta dari sejumlah kecamatan. Kegiatan diawali dengan senam bersama dan pembukaan, kemudian dilanjutkan jalan sehat, pembagian doorprize serta hiburan. Ketua Panitia Jalan Sehat PGRI Kutim, Mursalam, menyampaikan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan keluarga besar PGRI sekaligus memperingati dua momentum penting, yakni HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HGN 2026. “Patut kita bersyukur hari ini karena masih diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesempatan untuk melaksanakan satu kegiatan yang dapat mempersatukan kita, yaitu Jalan Sehat PGRI Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya dalam laporan panitia. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Kepala Badan Kesbangpol Kutim Tejo Yuwono, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim sekaligus Dewan Pembina PGRI Kutim Ahmad Masari, Anggota DPRD Kutim Akbar Tanjung serta jajaran PGRI Kutim. Dalam sambutannya, Mahyunadi menyampaikan apresiasi kepada para guru atas dedikasi dan kerja sama dalam mendidik generasi penerus. Ia menekankan, peran guru tidak sekadar mengajar, tetapi juga menjadi teladan sekaligus bagian penting dalam menentukan masa depan bangsa. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan saya mengucapkan selamat kepada para guru yang tergabung dalam PGRI atas dedikasi, terima kasih atas dedikasi dan kerja samanya selama ini mendidik murid-murid kita dengan baik,” kata Mahyunadi. Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang hasilnya tidak dapat dilihat secara instan. Karena itu, guru bersama orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan masa depan anak-anak. “Baik tidaknya anak-anak kita, baik tidaknya masa depan bangsa kita, yaitu dititipkan pada guru,” tegasnya. Mahyunadi juga mendorong para guru untuk terus berkarya dan berinovasi, namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar inovasi di lingkungan sekolah tidak justru menimbulkan persoalan baru. Selain itu, ia menyampaikan bahwa Pemkab Kutim tengah merancang peningkatan kesejahteraan bagi guru. Menurutnya, peningkatan penghargaan terhadap guru dari sisi penghasilan menjadi salah satu hal yang perlu terus diperhatikan. “Kita dalam rancang-rancang. Pak Bupati sudah rancang-rancang, insyaallah tahun depan naik,” ujarnya. Ia berharap momentum HGN menjadi pengingat bagi seluruh guru untuk terus menjadi sosok yang dapat diteladani dan diidolakan oleh peserta didik. “Menjadi teladan dan menjadi idola bagi anak-anak murid kita, oleh karena itulah berikanlah contoh teladan yang baik bagi murid-murid kalian sekalian,” pungkasnya.(kopi17/kopi13)

Advertorial