
Hukum Adat Kutai Jadi Perisai Sosial Pembangunan, Pemkab Kutim Siapkan Majelis Adat Tingkat Kecamatan
SANDARAN — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa kelestarian adat dan budaya Kutai merupakan modal utama sekaligus perisai sosial dalam mengawal arah pembangunan daerah. Penegasan ini disampaikan saat menghadiri ritual adat Belian Kutai Pantun Erau Embuang Panas Pelas di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kamis (6/8/2026).
Di hadapan pemangku adat, perangkat desa, pelajar, dan perwakilan korporasi, Bupati menilai pelestarian tradisi di wilayah seperti Marukangan, Senyiur, hingga Tepian Terap menjadi jangkar moral di tengah masifnya dinamika sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Bupati Ardiansyah menggarisbawahi pentingnya menghormati hukum adat lokal agar tidak berbenturan dengan kebijakan pemerintah dan aktivitas pembangunan:
“Kalau adat dan budaya ini bersinggungan terlalu parah dengan kebijakan pemerintah dan pembangunan, itu akan sulit kelanjutannya. Oleh karena itu, hukum adat yang terpelihara sejak dulu bisa menjadi patokan dan rujukan bersama,” tegas Ardiansyah.
Ia juga mengapresiasi efektifnya hukum adat lokal dalam menyelesaikan sengketa kemasyarakatan secara cepat dan harmonis, sejalan dengan pengakuan hukum positif terhadap hak-hak ulayat.
Sebagai langkah strategis merawat kebudayaan daerah sejak 2025, Pemkab Kutim mengacu pada kitab hukum historis Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yakni Undang-Undang Panji Selaten: berfungsi sebagai konstitusi atau hukum dasar kerajaan dan Undang-Undang Beraja Niti: berfungsi sebagai undang-undang terapan untuk mengatur tata kehidupan dan penyelesaian masalah harian masyarakat.
Selain itu, Kutim mencatatkan diri sebagai satu-satunya kabupaten di Kalimantan Timur yang telah membentuk Majelis Adat dan Istiadat Kutai secara resmi di tingkat kabupaten.
Ke depan, struktur kelembagaan ini akan diperluas ke tingkat kecamatan. Majelis tingkat kecamatan inilah yang nantinya bertugas memilih pemangku adat dan budaya Kutai di wilayahnya masing-masing guna memperkokoh identitas kultural hingga ke pedesaan.
![]()


Tinggalkan Balasan