Rabu, 12 Agustus 2026

Dikejar Target HUT Kutim, Pengakuan MHA Wehea Masuki Fase Validasi dan Penegasan Batas

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPMPD Provinsi Kalimantan Timur dan Yayasan BIOMA memacu percepatan legalitas enam Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea. Lewat Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (6/8/2026), seluruh pihak menyelaraskan langkah strategis untuk merampungkan berkas validasi sebelum Oktober 2026.

Target penyelesaian ini diproyeksikan menjadi kado ulang tahun Kabupaten Kutai Timur pada Oktober mendatang.

Tenaga Ahli MHA DPMPD Kaltim, Ahmad Wijaya (Jaya), membeberkan bahwa proses pengakuan MHA Wehea yang bergulir lebih dari dua tahun ini sempat diwarnai kendala teknis dan perbedaan persepsi. Salah satu aspek krusial yang tengah disepakati yakni format pengakuan status adat.

“Yang diverifikasi ada enam komunitas, namun muncul usulan permohonan agar pengakuannya dilebur menjadi satu kesatuan. Hal-hal seperti ini yang harus kita tegaskan bentuk pengakuannya,” terang Jaya.

Isu penetapan batas wilayah adat juga menjadi pembahasan dinamis. Pemkab Kutim dan tim ahli kini menimbang empat opsi pendekatan wilayah—yakni wilayah historis, wilayah jelajah, wilayah administratif, atau wilayah aktual yang dihuni masyarakat saat ini.

Jaya menggambarkan, penggunaan pendekatan wilayah historis akan memperluas klaim adat hingga ke sebagian Kecamatan Kombeng. Padahal, kawasan tersebut saat ini telah dihuni majemuk oleh komunitas Kayan, Kenyah, warga transmigrasi, dan kelompok lainnya. Oleh karena itu, telaah spasial yang matang amat krusial untuk mencegah sengketa antar-warga.

Memasuki tahap akhir, alur penyelesaian penetapan MHA Wehea dipetakan melalui skema berikut:

  1. Komunitas MHA bersama pihak kecamatan dan tim pendamping melengkapi dokumen rekomendasi verifikasi.

  2. Pengumuman hasil pengakuan ke publik. Jika ada sanggahan terkait batas wilayah, panitia membuka kesempatan verifikasi ulang satu kali.

  3.  Penyetaraan Peta Wilayah Adat untuk menjamin area clean and clear.

  4.  Penyerahan rekomendasi akhir panitia kepada Bupati Kutim untuk disahkan menjadi Keputusan Bupati tentang Pengakuan MHA Wehea.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini