Rabu, 12 Agustus 2026

Lindungi Armada Pesisir, 547 Nelayan Kutim Terima e-Pas Kecil sebagai Bukti Sah Kepemilikan Kapal

SANGATTA — Mengikis kekhawatiran para nelayan tradisional terkait legalitas pelayaran, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi mengucurkan 547 dokumen e-Pas Kecil bagi armada perikanan tangkap skala kecil. Penyerahan sertifikat kebangsaan kapal tersebut diserahkan secara simbolis di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria, Rabu (5/8/2026).

Langkah penerbitan masal ini lahir dari konsorsium lintas lembaga yang digalang sejak 2021 hingga 2026, melibatkan Dinas Perikanan Kutim, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sangatta dan KUPP Kelas I Sangkulirang.

Kepala Dinas Perikanan Kutim, Yuliansyah, menekankan pentingnya dokumen e-Pas Kecil sebagai “paspor” resmi yang mengakui keberadaan kapal milik warga pesisir di mata hukum negara. Tanpa dokumen ini, aktivitas melaut berisiko menabrak regulasi administrasi pelayaran.

“Dengan adanya e-Pas Kecil, kapal perikanan milik nelayan memiliki pengakuan secara hukum oleh negara. Hal ini memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan operasi penangkapan ikan, sekaligus mendukung perlindungan serta pembinaan terhadap nelayan kecil,” terang Yuliansyah.

Keberadaan e-Pas Kecil bukan sekadar formalitas kelautan, melainkan menjadi basis data vital pemerintah dalam menyalurkan berbagai program jaminan sosial, bantuan sarana-prasarana, hingga pembinaan usaha perikanan secara berkesinambungan.

Pemkab Kutim bersama instansi kepelabuhanan menargetkan pendataan dan sertifikasi ini dapat terus menyisir seluruh unit perahu nelayan kecil yang tersebar di wilayah pesisir Kutai Timur tanpa terkecuali.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini