
Jawab Keraguan Pengelolaan Dana RT, Pemkab Kutim Klarifikasi Status Hukum dan Rombak Perbup Bankeususdes
Sangatta- Menjawab kegelisahan para aparatur di tingkat kecamatan hingga desa terkait kepastian hukum pengelolaan anggaran lingkungan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan legalitas skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes). Dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi (Ramonev) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/8/2026), Pemkab memastikan hak alokasi desa tetap utuh sekaligus merombak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 agar eksekusi program di level rukun tetangga (RT) terlindungi hukum.
Isu legal standing menjadi sorotan utama dalam forum yang dihadiri camat, lurah, kades, Bappeda, dan DPMDes tersebut. Menjawab pertanyaan terkait tata kelola dana sarana-prasarana di level bawah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekkab Kutim, Trisno, meluruskan konstruksi hukum penyaluran anggaran tersebut.
Secara normatif, RT bukan berstatus badan hukum sehingga terikat batasan regulasi untuk mengelola langsung dana bersumber APBD. Melalui instrumen Bankeususdes, pemerintah daerah menghadirkan jembatan yuridis agar intervensi anggaran dapat menyentuh unit masyarakat terkecil secara sah dan akuntabel.
Trisno juga menggarisbawahi bahwa skema ini bukan pemotongan anggaran desa, melainkan instrumen komplementer.
“Bankeususdes bukan mengambil porsi anggaran desa, melainkan menjadi solusi untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT. Keberadaan program ini tidak mengurangi hak desa atas alokasi anggaran sebesar 10 persen dari APBD,” tegas Trisno.
Melalui revisi regulasi yang tengah digodok, Pemkab Kutim menggeser fokus pendanaan agar tidak sekadar berputar pada pembangunan fisik semata, melainkan menyasar empat pilar esensial:
-
Infrastruktur Dasar: Penyediaan sarana lingkungan yang merata.
-
Penanggulangan Kemiskinan: Intervensi langsung bagi warga rentan di tingkat RT.
-
Kesehatan Komunitas: Percepatan penurunan angka stunting.
-
Ketahanan Ekonomi: Penguatan unit usaha masyarakat lokal.
Penyelenggaraan tata kelola baru ini dibingkai dalam empat parameter utama: mudah, murah, cepat, dan aman secara administrasi maupun hukum.
![]()


Tinggalkan Balasan