
Tekan Pengangguran, Distransnaker Kutim Tegaskan Kebijakan Rasio 80:20 bagi Perusahaan
SANGATTA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gencar mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menerapkan alokasi 80 persen tenaga kerja lokal. Kebijakan ini merupakan penguatan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, menyampaikan bahwa sosialisasi masif terus dilakukan baik ke sektor pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit. Pemerintah daerah mewajibkan perusahaan mengutamakan pencari kerja beridentitas lokal pada setiap rekrutmen baru demi memangkas angka pengangguran daerah.
Langkah ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Kami terus mengingatkan dan mensosialisasikan Perda 1/2022 dan Perbup 6/2024 agar perusahaan benar-benar menerapkan rasio 80 banding 20. Setiap ada informasi lowongan kerja, prioritas utama harus untuk pencari kerja lokal,” tegas Sulisman.
Penerapan kebijakan rasio tenaga kerja lokal 80:20 di Kabupaten Kutai Timur menghadapi tantangan di lapangan. Distransnaker Kutim mencatat adanya ketimpangan minat pencari kerja lokal antar-sektor industri andalan daerah.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengungkapkan bahwa minat tenaga kerja lokal untuk mengisi posisi lapangan di perkebunan kelapa sawit relatif rendah. Sebaliknya, mayoritas warga lokal menumpuk harapan pada sektor pertambangan batu bara, yang sayangnya saat ini tengah mengalami pengetatan rekrutmen akibat pemangkasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Guna mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah memfokuskan program pada peningkatan keterampilan dan sertifikasi di Balai Latihan Kerja (BLK) agar pencari kerja lokal memiliki daya saing yang lebih fleksibel di berbagai industri.
“Karena sebagian besar memilih pertambangan yang saat ini sedang melambat akibat kuota RKAB, kami mendorong pencari kerja lokal memanfaatkan pelatihan di BLK untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing,” terang Sulisman.
![]()


Tinggalkan Balasan