
Pengawasan Perda Tenaga Kerja Lokal Terganjal Anggaran, Distransnaker Kutim Akui Baru 100 Perusahaan Merespons
SANGATTA – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penetapan rasio tenaga kerja lokal dan nonlokal (80:20) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi kendala operasional. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim mengaku keterbatasan anggaran membuat pengawasan langsung ke lapangan terhadap ribuan perusahaan menjadi sangat terbatas.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, membeberkan dari ribuan korporasi yang beroperasi di wilayah Kutim, baru sekitar seratus perusahaan yang membalas surat edaran resmi terkait data kepatuhan tenaga kerja. Ketiadaan data menyeluruh ini menyulitkan pemerintah daerah mengukur persentase pasti penyerapan tenaga kerja lokal.
Meski demikian, Distransnaker terus mengupayakan sosialisasi dan rapat koordinasi berkala guna menuntut komitmen sektor industri dalam memprioritaskan warga lokal.
“Dari ribuan perusahaan di Kutim, kami belum bisa menjangkau semuanya karena efisiensi anggaran. Surat resmi sudah kami kirimkan, namun yang memberikan tanggapan baru sekitar seratus perusahaan,” ungkap Sulisman.
Tantangan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur kian kompleks. Selain kendala pengawasan regulasi, Distransnaker Kutim mencatat adanya pergeseran penyerapan tenaga kerja di dua sektor andalan daerah, yakni perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, menjelaskan bahwa sektor perkebunan sawit masih didominasi pekerja luar daerah akibat rendahnya minat warga lokal untuk posisi pekerja lapangan. Di sisi lain, sektor pertambangan yang menjadi favorit pencari kerja lokal sedang mengalami penurunan rekrutmen akibat pemangkasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada beberapa perusahaan.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kutim memfokuskan strategi pada penyiapan SDM terampil melalui Balai Latihan Kerja (BLK) agar warga lokal siap bersaing saat pasar kerja kembali terbuka.
“Kami terus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui pelatihan di BLK agar tenaga kerja lokal semakin siap memenuhi kebutuhan industri ketika rekrutmen baru kembali dibuka,” jelas Sulisman.
![]()


Tinggalkan Balasan