
Incar Lonjakan PAD, Distransnaker Kutim Garap Potensi Retribusi Tenaga Kerja Asing
SANGATTA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membidik potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Langkah ini diambil setelah evaluasi internal menunjukkan banyaknya perusahaan di Kutim yang belum memenuhi kewajiban administrasi retribusi daerah.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengungkapkan bahwa dari lebih 100 TKA yang dilaporkan bekerja di Kutim, kontribusi terhadap kas daerah masih sangat minim. Padahal sesuai aturan, TKA yang bekerja khusus di wilayah Kutim wajib membayar retribusi sebesar USD 100 per orang setiap bulannya saat perpanjangan izin.
Untuk mengoptimalkan potensi keuangan tersebut, Distransnaker Kutim siap memvalidasi ulang seluruh data TKA yang diserap oleh sektor swasta di wilayah tersebut.
“Dari 100 lebih TKA yang dilaporkan, yang berkontribusi ke PAD masih sangat sedikit. Padahal jika dikalikan retribusi 100 Dolar AS per bulan per orang selama masa kontrak, nilainya sangat potensial untuk menambah PAD Kutim,” tegas Sulisman.
Distransnaker Kutai Timur bersiap mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) mematuhi aturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berencana menggelar inspeksi langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Kutim.
Kadis transnaker Kutim Sulisman menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini bertujuan memvalidasi izin operasional, wilayah kerja TKA, serta kesesuaian pembayaran retribusi perpanjangan izin. Pembayaran retribusi menjadi hak Pemkab Kutim apabila TKA tersebut berdomisili dan bekerja hanya di lingkup Kabupaten Kutim.
Melalui pendekatan pengawasan proaktif ini, Distransnaker berharap kepatuhan korporasi dapat meningkat sekaligus memperketat pengawasan keberadaan pekerja asing di daerah.
“Kunjungan langsung dilakukan untuk memastikan kewajiban administrasi dipenuhi sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme pembayaran retribusi agar pelaksanaan di lapangan transparan dan sesuai regulasi,” jelas Sulisman.
![]()


Tinggalkan Balasan