Sabtu, 16 Mei 2026

Jamsostek untuk Pekerja Rentan, Ahli Waris Dapat Rp40 Juta

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meluncurkan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk pekerja rentan dengan penghasilan minim. Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap warga kecil yang bekerja keras setiap hari.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kutim, Roma Malau, mengatakan bahwa Jamsostek diberikan kepada masyarakat Kutim dengan kategori pendapatan minim di bawah UMK, seperti pelaku UMKM, pedagang kaki lima, dan ojol.

“Kita tidak mendoakan, tapi jika para pekerja rentan terjadi kecelakaan kerja dan meninggal, keluarga akan menerima santunan,” kata Roma Malau.

Santunan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 40 juta. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga kecil yang bekerja keras setiap hari.

“Yang terima itu ahli waris, besar santunan Rp40 juta,” terangnya.

Pemkab Kutim berharap program ini dapat membantu mengurangi beban keluarga pekerja rentan jika terjadi kecelakaan kerja. Program Jamsostek ini merupakan salah satu upaya Pemkab Kutim untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman. Jamsostek ini merupakan bukti bahwa Pemkab Kutim peduli dengan warga kecil.

Pemkab Kutim akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pemkab Kutim berharap program ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini