
Warga Sidrap Akhirnya Miliki Sertipikat Tanah, Bupati Kutim: Ini Hak Mereka
TELUK PANDAN — Puluhan warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), akhirnya bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun hanya memegang surat keterangan dari desa, kini mereka resmi memiliki sertipikat tanah berkat program redistribusi lahan 2024 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim.
Sebanyak 83 sertipikat diserahkan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Ia menegaskan, kegiatan itu murni untuk melayani rakyat, bukan bermuatan politik. “Saya tidak mau meladeni isu-isu politik. Tugas saya adalah melayani masyarakat, terutama dalam hal yang sangat mendasar seperti air bersih, listrik, pendidikan, jalan, serta administrasi kependudukan dan pertanahan,” ujarnya di hadapan warga.
Warga penerima sertipikat, Rahmawati, mengaku terharu. Setelah 15 tahun menggarap lahan tanpa legalitas yang kuat, akhirnya ia menerima setipikat tanah. “Dulu kami cuma pegang surat keterangan dari desa. Alhamdulillah sekarang sudah pegang sertifikat resmi. Rasanya seperti mimpi. Ini akan jadi bekal untuk anak cucu,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua RT setempat, Muhammad Idris. Ia menilai kehadiran Bupati dan pejabat daerah bukan sekadar seremoni.
“Kami sangat menghargai kehadiran Pak Bupati dan rombongan. Ini bukan sekadar bagi-bagi sertipikat, tapi bentuk nyata keadilan bagi kami yang di wilayah jauh dari kota. Alhamdulillah, akhirnya kami punya sertipikat resmi. Sekarang kami merasa tenang, dan mungkin nanti bisa digunakan juga untuk mengajukan bantuan modal usaha,” ungkap Idris dengan penuh syukur.
Program redistribusi tanah menjadi langkah konkret Pemkab Kutim dalam pemerataan pembangunan. Pemerintah memastikan warga di dusun maupun wilayah pesisir mendapat kepastian hukum dan dorongan ekonomi yang setara. (ADV/ProkopimKutim/IK)
![]()


Tinggalkan Balasan