Sabtu, 16 Mei 2026

Kebijakan RKAB 2026 ESDM Dikritik, Pengusaha Tambang Merugi

Jakarta – Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 untuk memperbaiki harga batubara di pasar. Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari pengamat kebijakan publik, Dr. Suriyanto, SH, MH, yang menilai bahwa Kementerian ESDM tidak cermat dalam mempertimbangkan dampak perubahan RKAB Tambang Batubara tahun 2026.

“Kebijakan ini berdampak terhadap kerugian pengusaha tambang dan meningkatnya pengangguran,” kata Dr. Suriyanto.

Surat edaran Kementerian ESDM dengan Nomor Surat 2.E/HK.03/DJB/2025 memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang untuk beroperasi hingga 31 Maret 2026 meskipun RKAB belum disetujui. Namun, banyak perusahaan tambang yang tidak dapat bekerja bahkan menghentikan operasional penambangannya akibat keterlambatan keluarnya RKAB.

Dr. Suriyanto menilai bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap perusahaan tambang yang taat pajak dan membayar royalti.

“Pemerintah harusnya dapat mempertimbangkan untuk perusahaan tambang yang berjalan sesuai RKAB 2024, 2025, 2026, taat pajak dan membayar royalti tidak perlu diberi kerja hanya sampai 31 Maret,” katanya.

Kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan RKAB tambang batu bara juga dapat memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap pengusaha lokal, pekerja, dan penerimaan pajak dan royalti negara.

“Pemerintah harus mencari solusi yang tepat yang menguntungkan semua pihak, dan tidak mempersulit birokrasi pengurusan,” tegas Dr. Suriyanto.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini