Minggu, 14 Juni 2026

Pelanggaran Distribusi Elpiji Tiga Kilogram Akan Disanksi Tegas

SANGATTA – Hiswana Migas Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi tiga kilogram. Ini akan diberlakukan baik di tingkat agen maupun pangkalan yang kedapatan menjual kepada pengecer ilegal.

Perwakilan Hiswana Migas, Nasir Bajuber, menjelaskan pihaknya telah menerapkan sistem digital untuk mengawasi transaksi. Melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), seluruh pembelian tercatat berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan dibatasi jumlahnya.

“Tidak ada lagi pencatatan manual seperti logbook. Konsumen rumah tangga hanya bisa beli empat sampai enam tabung per bulan. Sementara UMKM dengan NIB (Nomor Izin Berusaha) dan KBLI 47772 bisa membeli delapan sampai lima belas tabung,” jelas Nasir.

Apabila ditemukan pelanggaran seperti penggunaan NIK ganda atau transaksi di luar ketentuan, Hiswana akan memberikan Surat Peringatan (SP1) hingga sanksi pemindahan alokasi pangkalan selama dua minggu. Jika kedapatan menjual ke pengecer, alokasinya dikurangi,” tegasnya.

Selain itu, distribusi ke pangkalan dilakukan secara rutin setiap minggu dengan volume 160–200 tabung, disesuaikan kebutuhan wilayah. Dalam kondisi darurat seperti banjir, pengiriman gas subsidi akan menjadi prioritas utama. Nasir menekankan pentingnya disiplin semua pihak agar distribusi LPG tetap lancar dan tepat sasaran.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady, meminta seluruh agen dan pangkalan untuk lebih cermat dalam memeriksa identitas pembeli. Ia mengungkapkan, kendati sistem pembelian berbasis NIK sudah diterapkan, celah penyalahgunaan masih terjadi.

Doni menyebutkan, saat ini kebijakan pembelian hanya memperbolehkan satu tabung per satu NIK. Namun bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan lebih, bisa mengajukan dengan menyertakan surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan. “UMKM tetap jadi prioritas. Kalau butuh lebih, harus ada surat resmi,” tegasnya. (ADV/ProkopimKutim/IK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini