
Sumbang Angka Stunting Kutim, Warga Pendatang Bakal Wajib Masukkan NIK Saat Akses Layanan Kesehatan
SANGATTA – Arus migrasi warga pendatang ditengarai menjadi pemicu utama melonjaknya angka Keluarga Risiko Stunting (KRS) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kabid Pengendalian Penduduk DPPKB Kutim, Tristiningsih, membeberkan bahwa mayoritas temuan kasus risiko stunting di lapangan dihuni oleh keluarga pendatang yang baru bermukim. Pemetaan KRS ini dinilai dari 6 indikator, mulai dari sanitasi, ekonomi, hingga kondisi ibu hamil dan balita.
Merespons hal tersebut, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menginstruksikan penerbitan Surat Edaran wajib NIK untuk setiap layanan kesehatan masyarakat.
“Dinas Kesehatan dan dinas terkait harus buat Surat Edaran. Untuk pelayanan kesehatan seperti KB, masyarakat wajib memasukkan NIK agar data presisi dan pergerakan warga pendatang terdata jelas,” tegas Mahyunadi.
Langkah ini diambil agar Pemkab Kutim memiliki peta data riil antara kasus stunting warga lokal dan pendatang demi formulasi kebijakan yang tepat sasaran.
Proses verifikasi dan validasi (verval) data Keluarga Risiko Stunting (KRS) di Kutai Timur membutuhkan kerja ekstra akibat tingginya dinamika kependudukan. Guna memperkuat akurasi data di tingkat tapak, Pemkab Kutim siap menyuntikkan dukungan bagi 522 kader Tim Pendamping Keluarga (TPK).
Wabup Kutim Mahyunadi mengungkapkan, pemerintah daerah menguji alokasi tambahan insentif daerah sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap kader TPK, di luar dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK-BOKB).
Langkah ini diapresiasi oleh DPPKB Kutim. Menurut Kabid Pengendalian Penduduk DPPKB Kutim, Tristiningsih, peran kader TPK sangat krusial dalam menyisir lapangan secara berkala, terlebih akses data kependudukan dari pusat terikat aturan kerahasiaan.
Dengan sokongan insentif ini, 522 kader TPK diharapkan mampu melakukan pemutakhiran data keluarga secara rutin agar angka stunting Kutim tidak membengkak akibat data ganda atau tidak valid.
![]()


Tinggalkan Balasan