Minggu, 26 April 2026

Besok Peringatan Hari Pajak Nasional, Begini Sejarahnya

Jakarta: Setiap tahunnya di tanggal 14 Juli, masyarakat Indonesia selalu memperingati Hari Pajak Nasional. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak.

Bahkan, penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak, telah diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-313/PJ/2017. Dan tanggal tersebut merujuk pada momen bersejarah pada 14 Juli 1945 lalu

Merangkum berbagai sumber, proses penetapan ini juga tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui sejarah yang panjang. Sebab, saat ini pajak menjadi sumber utama pendapatan bagi hampir semua negara di dunia.

Keputusan resmi menetapkan Hari Pajak setiap 14 Juli dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak pada 22 Desember 2017. Pemilihan tanggal ini didasarkan pada rapat BPUPKI yang pertama kali membahas pajak pada 14 Juli 1945.

Perlu masyarakat tahu bahwa Hari Pajak resmi diperingati sejak tahun 2018 lalu. Pada saat itu pajak berperan sebagai sumber pendapatan negara yang vital untuk pembangunan.

Hari Pajak juga menghormati sejarah perjuangan bangsa dan memperkuat identitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini memberikan motivasi bagi pegawai DJP dalam mengabdi kepada negara. Pajak memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan pemerintah dan masyarakat.

Tidak hanya itu, praktik pemungutan pajak di Indonesia dimulai pada masa kerajaan. Raja yang berkuasa memungut upeti dari rakyat sebagai tanda kekuasaan dan penghormatan.

Pada masa VOC di Indonesia, pajak dikenakan di wilayah yang dikuasai langsung seperti Batavia dan Maluku. Pajak yang diberlakukan meliputi pajak pintu dan pajak perseorangan.

Sir Thomas Stamford Raffles, selama masa kolonial Belanda, memperkenalkan sistem pajak Inggris. Raffles merancang pajak tanah (landrent) yang dikenakan kepada pemilik atau penggarap tanah.

Pembayaran pajak dilakukan oleh kepala desa dalam bentuk barang-barang hasil panen. Selain itu, bupati juga memiliki peran penting dalam proses pemungutan pajak.

Dengan masyarakat yang taat dalam membayar pajak dan melaporkan pajaknya, maka masyarakat akan mendapatkan manfaatnya. Manfaatnya yaitu, masyarakat mendapatkan subsidi dari barang yang dibutuhkan serta pajak digunakan dalam membayar utang-utang negara.

sumber : https://rri.co.id/lain-lain/824017/peringatan-hari-pajak-nasional-14-juli-begini-sejarahnya

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini