
Pemkab Kutim Dorong Ekspansi Pasar Sangattaqua Lewat Kebijakan Wajib Beli
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menerapkan kebijakan wajib beli terhadap produk air minum dalam kemasan (AMDK) lokal, Sangattaqua, di seluruh instansi pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan memperkuat posisi produk unggulan Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) di pasar.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyebut kebijakan ini merupakan strategi fundamental untuk membangun kemandirian ekonomi daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim.
“Komitmen kami tegas, pemerintah daerah wajib membeli dan menggunakan Sangattaqua. Ini adalah bentuk nyata dukungan kita pada produk anak negeri sendiri,” tegas Bupati Ardiansyah.
Sejak peluncurannya, Sangattaqua menunjukkan tren positif dengan peningkatan permintaan dari instansi pemerintah dan masyarakat umum. Perumdam TTB kini berfokus memperluas distribusi ke sektor ritel dan toko modern untuk memperkuat jangkauan pasar.
Sebagai produk unggulan Perumdam TTB, Sangattaqua menandai pergeseran strategis dari orientasi layanan publik menuju orientasi bisnis yang sehat. Inovasi ini diyakini akan menjadi kontributor baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini adalah bagian dari inovasi Perumdam untuk meningkatkan pendapatannya, yang pada akhirnya akan masuk ke dalam PAD dan kembali untuk membangun daerah,” jelas Ardiansyah.
Pemkab Kutim juga aktif mendorong perusahaan-perusahaan swasta turut menjadi konsumen utama Sangattaqua. Menurutnya, hal ini pentiing agar produk lokal menjadi tulang punggung perputaran ekonomi di Kutim.
Memasuki kuartal terakhir tahun 2024 ini, fokus Perumdam TTB adalah meningkatkan kapasitas distribusi dan menjangkau pasar retail yang lebih luas. Keberadaan Sangattaqua di rak-rak toko modern dan warung tradisional menjadi target yang sedang diupayakan. (ADV/ProkopimKutim/IK)
![]()


Tinggalkan Balasan