
Jamin Keterbukaan Infomrasi, Pemkab Kutim Evaluasi 11 Perangkat Daerah yang Tidak Optimal Jalankan PPID
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berusaha konsisten dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah (PD) wajib aktif dalam menjalankan peran sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kutim selalu berupaya terkait keterbukaan informasi kepada publik. Bimtek dan kegiatan seperti rakor ini bisa dimanfaatkan para PPID untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan informasi,” ujar Mahyunadi usai menghadiri Rakor PPID di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, yang dihadiri Kepala Diskominfo Kalimantan Timur itu.
Ia mengungkapkan, tahun sebelumnya Kutim berhasil menempati posisi kedua sebagai PPID terbaik se-Kalimantan Timur. Prestasi tersebut diharapkan dapat meningkat pada tahun ini. Namun, Mahyunadi menyayangkan masih ada 11 perangkat daerah yang belum maksimal menjalankan fungsi PPID.
“Pada dasarnya keterbukaan informasi publik ini sangat penting. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga hak masyarakat untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Dengan informasi terbuka, kita bisa membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan daerah,” jelasnya.
Mahyunadi menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan transparansi, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak mengajukan keberatan jika akses informasi ditolak oleh instansi. Karena itu, Pemkab Kutim akan memperkuat sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Sosialisasi ke kecamatan dan desa juga akan terus dimaksimalkan. Bila ada instansi di pemerintahan maupun di kecamatan dan desa yang masih enggan terbuka, tentu bisa diberikan sanksi,” pungkasnya. (ADV/ProkopimKutim/IK)
![]()


Tinggalkan Balasan