Cegah Sengketa Tanah dari Desa, Bupati Kutim Dorong SIAPTAH Diperluas
SANGATTA – Sengketa tanah kerap berawal dari persoalan administrasi yang tidak tertata. Dokumen yang hilang, data penguasaan lahan yang tidak terdokumentasi dengan baik, hingga proses penerbitan surat tanah yang masih manual dapat menjadi persoalan di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencoba memutus persoalan tersebut dari tingkat paling dasar melalui digitalisasi administrasi pertanahan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan dukungan penuh terhadap perluasan SIAPTAH (Sistem Informasi Administrasi Pertanahan) yang dikembangkan Dinas Pertanahan Kutim bersama mitra pembangunan GIZ dan Javlec.
Dukungan tersebut disampaikan Ardiansyah saat menerima audiensi jajaran Dinas Pertanahan Kutim bersama mitra terkait di Ruang Kerja Bupati, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe menjelaskan, SIAPTAH dirancang untuk menata administrasi pertanahan di tingkat desa secara lebih sistematis.
Platform tersebut dapat digunakan untuk mendokumentasikan, merekam, mengarsipkan hingga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT).
“Melalui integrasi platform SIAPTAH, kami berfokus penuh pada efisiensi proses dan peningkatan kualitas data pertanahan daerah,” ujar Simon.
Menurutnya, digitalisasi tersebut bukan sekadar memindahkan dokumen dari kertas ke sistem elektronik.
Lebih jauh, SIAPTAH diharapkan mampu membuat status penguasaan tanah lebih jelas sekaligus menjaga dokumen agar tersimpan dengan lebih aman.
Dengan sistem pencatatan yang lebih tertata, potensi persoalan administrasi maupun sengketa pertanahan diharapkan dapat ditekan sejak awal.
“Digitalisasi ini menjamin status penguasaan tanah menjadi lebih jelas, dokumen terekam jauh lebih aman, dan pada akhirnya mampu memitigasi serta mencegah potensi sengketa di masyarakat,” katanya.
Penerapan SIAPTAH saat ini telah memasuki tahap lanjutan.
Sebelumnya, platform tersebut menjalani uji coba atau pilot project di empat desa. Setelah itu, pelatihan bagi operator sistem juga telah dilakukan.
Tahap berikutnya, SIAPTAH dipersiapkan untuk diterapkan di 24 desa yang tersebar di Kabupaten Kutim.
Dinas Pertanahan juga mendapat dukungan teknis dari Dinas Komunikasi dan Informatika Staper Kutim agar sistem tersebut dapat terintegrasi dengan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Bagi pemerintah daerah, integrasi tersebut menjadi penting karena administrasi pertanahan bersentuhan langsung dengan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Ardiansyah menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk membuat pelayanan pemerintah semakin mudah, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Saya menyambut baik langkah dari Dinas Pertanahan, GIZ, dan Javlec. Transformasi ini membuktikan bahwa pemerintah terus bergerak maju memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik dan kepastian hukum bagi masyarakat di tingkat desa,” ujar Ardiansyah.
Dengan dukungan tersebut, Dinas Pertanahan Kutim kini bersiap memperluas penggunaan SIAPTAH.
Targetnya, digitalisasi administrasi pertanahan tidak berhenti pada desa yang menjadi lokasi uji coba, tetapi dapat diterapkan secara lebih luas hingga seluruh desa dan kelurahan di Kutim.
Jika berjalan optimal, sistem ini bukan hanya membuat arsip pertanahan lebih rapi.
Lebih dari itu, SIAPTAH diharapkan menjadi salah satu benteng pencegahan sengketa tanah sekaligus memperkuat kepastian administrasi bagi masyarakat Kutim sejak dari tingkat desa.
![]()

Tinggalkan Balasan