Optimalkan Porsi Belanja Pegawai: Pemkab Kutim Rencanakan Kenaikan TPP ASN Hingga 35 Persen di Tahun 2027
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersiap menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 35 persen pada tahun anggaran 2027. Kebijakan strategis ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, usai mendampingi Bupati Ardiansyah Sulaiman mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara daring bersama Mendagri Tito Karnavian, Senin (10/8/2026).
Langkah penyesuaian ini diambil untuk menyeimbangkan struktur porsi belanja pegawai Pemkab Kutim yang saat ini dinilai masih berada di bawah ambang batas ideal daerah lain di Kalimantan Timur.
Berdasarkan regulasi tata kelola keuangan daerah, porsi belanja pegawai idealnya dialokasikan maksimal 30 persen dari total APBD. Saat ini, alokasi belanja pegawai di Kutai Timur masih tergolong rendah dibandingkan total kapasitas fiskal yang dimiliki.
Pemkab Kutim terlebih dahulu menstandarkan batas kelayakan kesejahteraan pegawai sebelum mengunci alokasi belanja modal serta belanja barang dan jasa.
Besaran kenaikan TPP ASN di lingkungan Pemkab Kutim diproyeksikan menyentuh angka 35 persen dari nilai yang diterima saat ini.
“Idealnya belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Kita standarkan dulu belanja pegawai kita tahun depan melalui kenaikan TPP sekitar 35 persen, baru kemudian masuk ke penyesuaian belanja modal dan barang jasa,” jelas Rizali Hadi.
Rizali menegaskan bahwa rencana penyesuaian belanja pegawai ini tidak akan mengganggu atau memangkas pembiayaan program-program prioritas daerah. Penataan fiskal dilakukan secara cermat agar belanja modal untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi warga tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Kutai Timur.
![]()

Tinggalkan Balasan