
Kawal Potensi Tambahan APBD-P, Pemkab Kutim Perjuangkan Hak DBH dan Sisa Kurang Bayar Pusat
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berkomitmen mengawal perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) agar disalurkan secara transparan, adil, dan proporsional. Langkah tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi usai mengikuti RDPU Komisi II DPR RI secara daring (30/7/2026).
Menanggapi pemaparan Mendagri Tito Karnavian mengenai potensi sisa kurang bayar DBH nasional sebesar Rp73 triliun yang siap disalurkan pusat pada TA 2026, Pemkab Kutim bergerak cepat mengamankan alokasi hak daerah.
Mahyunadi menilai skema DBH Kutim selama ini perlu diverifikasi ulang agar selaras dengan besarnya kontribusi sumber daya alam daerah terhadap penerimaan negara.
“Kami ingin menjajaki kembali mekanisme perhitungan DBH agar benar-benar sesuai dengan hak Kutai Timur. Jika sisa kurang bayar disalurkan pusat, ini akan menjadi tambahan fiskal yang sangat membantu pada APBD Perubahan,” jelas Mahyunadi.
Selain menuntut keadilan penyaluran dana transfer pusat, Pemkab Kutim mematangkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis potensi riil wilayah.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, membeberkan bahwa dengan luas wilayah Kutim mencapai 3,5 juta hektare, optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi langkah paling realistis melalui pemutakhiran data objek pajak dan kolaborasi bersama pemerintah desa.
Dari proyeksi 700 ribu hektare lahan berlegalitas, Pemkab Kutim membidik potensi penerimaan PBB hingga Rp30 miliar, melompat dari capaian realisasi saat ini yang baru menyentuh angka Rp9 miliar.
“Peningkatan PAD tidak selalu mencari sumber baru, tapi memaksimalkan potensi riil yang ada. Melalui pendataan presisi dan sistem jemput bola ke desa, target PBB Rp30 miliar sangat realistis untuk kita kejar,” tegas Wabup Mahyunadi.
![]()


Tinggalkan Balasan