Rabu, 5 Agustus 2026

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD, Realisasi Belanja Kutim Tembus Rp8,58 Triliun

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-XXVIII di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim (29/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi bersama pimpinan pimpinan dewan serta dihadiri 34 anggota dewan. Mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi memaparkan laporan keuangan daerah, di mana realisasi pendapatan mencapai Rp8,55 triliun (86,49%) dan realisasi belanja mencapai Rp8,58 triliun (85,91%).

Pemerintah daerah juga mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp71,77 miliar yang akan dialokasikan kembali untuk mendukung program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

“Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan BPK RI melalui rencana aksi tepat waktu. Masukan dari DPRD menjadi evaluasi penting untuk perbaikan tata kelola keuangan ke depan,” tegas Mahyunadi.

Selain itu, terkait rekomendasi dari Pansus dan fraksi-fraksi DPRD, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi secara khusus mewanti-wanti seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2027 mendatang.

Mahyunadi menegaskan agar penyusunan pendapatan dan belanja daerah ke depan wajib menggunakan data valid, sehingga tidak ada lagi pergeseran anggaran pasca-pengesahan yang dapat menghambat penyerapan program di lapangan.

“Saya ingin APBD 2027 disusun dengan data yang benar-benar akurat. Setelah Perda APBD disahkan, jangan ada lagi pergeseran anggaran. Dengan begitu, sejak Februari atau Maret seluruh kegiatan proyek sudah bisa berjalan maksimal,” tegas Wabup Mahyunadi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini