
Enggan Terima Aset Rusak, Bupati Kutim Tahan Serah Terima Aset PUPR Rp 38 Miliar
SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengambil sikap tegas dengan menunda penandatanganan dokumen serah terima hibah aset bernilai Rp 38 miliar dari Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Keputusan ini disampaikan Bupati Ardiansyah saat menerima audiensi jajaran Ditjen Cipta Karya Kaltim di Ruang Kerja Bupati Kutim, Jumat (24/7/2026). Penundaan dilakukan hingga BPKAD serta dinas teknis setempat merampungkan verifikasi kondisi faktual di lapangan.
Aset infrastruktur yang dibangun periode 2005–2018 tersebut meliputi jaringan air minum PDAM, sarana Dinas Perkim, dan Dinas PUPR.
“Surat penyerahan sudah masuk, namun belum saya tandatangani. Saya minta penjelasan rinci dari dinas terkait karena ada laporan sejumlah aset yang fisiknya sudah tidak jelas atau tidak berfungsi lagi,” tegas Ardiansyah.
Bupati menegaskan tidak ingin buru-buru menyetujui administrasi sebelum seluruh letak geografis dan kelayakan fungsi aset terpetakan secara presisi demi mencegah masalah hukum di kemudian hari.
Kendati demikian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Ditjen Cipta Karya Kaltim sepakat mempercepat penyelarasan data hibah aset infrastruktur senilai Rp 38 miliar.
Kepala BPPW Ditjen Cipta Karya Kaltim, Evry Biaktama Meliala, menerangkan bahwa instansinya secara aturan tidak berhak menguasai aset tetap, sehingga penyerahan ke daerah sifatnya wajib.
“Daftar aset mencakup 14 poin sarana PDAM yang sebagian masih berfungsi dan dalam rekondisi, serta 6 ruas jalan lingkungan di Dinas Perkim. Kami terus berkoordinasi melengkapi berkas teknisnya agar proses administrasi ini tuntas,” papar Evry.
Kedua belah pihak berkomitmen menyelesaikan audit lapangan secepatnya agar pengalihan aset daerah dapat berjalan legal dan transparan.
Adapun 4 fakta utamanya penundaan pengalihan aset Capai Rp 38 Miliar diantaranya:
Aset yang diserahterimakan merupakan akumulasi proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Kutim yang dibangun sepanjang tahun 2005 hingga 2018.
Aset terdiri dari 14 objek sarana air minum (PDAM) serta 6 proyek jalan lingkungan yang tercatat di bawah pengawasan Dinas Perkim Kutim.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menahan dokumen karena menemukan indikasi aset yang lokasinya tidak jelas serta fasilitas yang sudah tidak berfungsi secara optimal.
BPKAD, Dinas PUPR, Perkim, dan PDAM diinstruksikan untuk turun langsung mengecek kondisi riil di lapangan sebelum serah terima resmi disahkan.1
![]()


Tinggalkan Balasan