
Kejar Target Eliminasi 2030, Pemkab Kutim Resmikan Tim Percepatan Penanggulangan TBC
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi mengintegrasikan penanganan Tuberkulosis (TBC) ke dalam agenda strategis daerah. Langkah ini ditandai dengan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC lintas sektor pada Kamis (23/7/2026).
Melalui wadah ini, Pemkab Kutim menggandeng unsur Forkopimda, Dinas Kesehatan, PPTI, organisasi profesi, hingga pelaku usaha (Forum CSR) untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM).
Program Koordinator RSSH Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) Kaltim, drg. Nina Endang Rahayu, mengapresiasi komitmen Kutim yang memasukkan penanggulangan TBC ke dalam RPJMD.
“Poin utamanya adalah keberlanjutan. Ketika Rencana Aksi Daerah ini masuk ke dalam RPJMD, sistem kesehatan yang tangguh dan mandiri di tingkat kabupaten dapat terwujud secara nyata,” jelas Nina.
Selain koordinasi anggaran, tim ini difokuskan untuk memangkas keterlambatan pelaporan kasus dari berbagai fasilitas kesehatan agar rantai penularan di masyarakat dapat diputus lebih dini.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam arahannya,
menegaskan penanggulangan TBC tidak dapat dibebankan hanya kepada sektor kesehatan, melainkan membutuhkan komitmen seluruh pihak.
“Yang pertama kita harus mempunyai kesepakatan dan komitmen bersama lintas sektor. Dari PPTI, Dinas Kesehatan, perusahaan, OPD, organisasi masyarakat hingga lembaga keagamaan harus bergerak bersama,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu persoalan yang masih menjadi tantangan adalah keterlambatan pelaporan kasus TBC. Padahal, pelaporan yang cepat menjadi kunci dalam proses penanganan dan mencegah penyebaran penyakit.
Ia juga menyoroti masih adanya pekerja penderita TBC yang kehilangan pekerjaan sehingga menghentikan pengobatan dan kembali ke daerah asal.
“Kalau mereka berhenti berobat lalu pulang kampung, mereka bisa menularkan 15 sampai 20 orang lagi. Karena itu perusahaan harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain pembentukan tim percepatan, Ardiansyah meminta agar program eliminasi TBC tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, tetapi masuk ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Harus masuk dalam RPJMD sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, sehingga menjadi program yang berkelanjutan,” katanya.
![]()


Tinggalkan Balasan