
Sebanyak 83 Warga Martadinata Terima Sertipikat Tanah Program Redistribusi 2024
TELUK PANDAN — Sebanyak 83 warga Desa Martadinata di Kecamatan Teluk Pandan kini resmi memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Program Redistribusi Tanah Tahun 2024 menyerahkan sertipikat tanah tersebut, yang dipimpin oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati Mahyunadi, Kadis Pertanahan Simon Salombe, Kepala BPN Kutim Ahmad Saparuddin, serta perangkat desa dan kecamatan.
Dalam laporannya, Saparuddin menyebut bahwa program redistribusi ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat kepemilikan tanah masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, BPN Kutim memiliki dua program strategis nasional, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. “Selamat kepada 83 orang yang akan menerima sertipikat tanah hari ini,” ucap Saparuddin.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menata wilayah perbatasan melalui legalisasi aset dan pembangunan infrastruktur dasar.
“Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berusaha membangun dan terus berkomitmen, terutama dalam pelayanan infrastruktur dasar,” tegas Bupati Ardiansyah.
Antusiasme masyarakat terlihat jelas dari raut wajah para penerima sertipikat. Jumiati dan Syaharuddin, dua di antara penerima sertifikat, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pemerintah atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Mereka berharap program serupa dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di Kutim.
“Semoga dengan adanya sertipikat ini, masyarakat Desa Martadinata dapat lebih sejahtera,” harap Sutrisno, Kepala Desa Martadinata. (ADV/ProkopimKutim/IK)
![]()


Tinggalkan Balasan