Sabtu, 25 April 2026

Ditemukan Kelebihan Bayar 111 Paket Pekerjaan Konstruksi Pemkab Kutim, Total Rp8,38 Miliar

Infokaltim.com, Sangatta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur menemukan permasalahan pengelolaan keuangan pada 111 paket pekerjaan konstruksi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada APBD 2024.

Pertanyaan ini disampaikan Ketua Pansus, Shabaruddin dalam Sidang Paripurna Laporan Kerja Panitia Khusus terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2024, di Gedung DPRD, Kamis (31/7/2024).

Anggota DPRD KutimShabaruddin
Anggota DPRD KutimShabaruddin

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, kelebihan pembayaran 111 paket pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan di 13 dinas, senilai Rp8, 38 miliar yang cukup fantastis.

Lebihnya pembayaran terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan dan harga menimpang.

“Kelebihan bayar terjadi karena kurangnya volume dari rancangan pembangunan dan harga yang tidak sesuai dengan postur pembangunan,” kata Shabaruddin dari Fraksi GAP.

Bahkan nilai kelebihan bayar berpotensi bertambah sebesar Rp429, 51 juta.

BPK meminta Penerima Kabupaten Kutim untuk segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kas Daerah dan secepatnya memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada termin selanjutnya.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini