Minggu, 20 September 2026

Batas Adat Wehea Belum Beres, Pemkab Kutim Tak Mau Pengakuan Tergesa-gesa

SANGATTA – Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea di Kutai Timur (Kutim) masih menyisakan satu pekerjaan besar: batas wilayah adat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi yang juga Ketua Panitia MHA Kutim mengatakan, empat unsur lain dalam proses pengakuan relatif kuat. Mulai dari sejarah, kelembagaan adat, hukum adat, hingga benda-benda adat.

Namun, kejelasan wilayah adat masih membutuhkan penelitian dan pemetaan lebih mendalam.

“Yang belum selesai justru satu hal yang paling prinsip dan fundamental, yakni batas wilayah adat,” ujar Rizali di Sangatta.

Menurut dia, persoalan batas wilayah adat tidak bisa diselesaikan hanya dengan menarik garis di atas peta. Sebab, wilayah yang diusulkan bersinggungan dengan berbagai status lahan, mulai dari perkebunan, permukiman bersertifikat, fasilitas umum hingga kawasan hutan.

Karena itu, Pemkab Kutim bersama Kantor Pertanahan melakukan penelitian terhadap aspek fisik dan yuridis wilayah yang diusulkan.

Pemetaan partisipatif dan musyawarah adat juga menjadi bagian penting untuk memastikan batas yang ditetapkan benar-benar merupakan kesepakatan masyarakat.

Rizali menegaskan, kehati-hatian tersebut bukan dimaksudkan untuk memperlambat pengakuan MHA Wehea.

“Penelitian ini bukan formalitas dan bukan pula alat untuk memperlambat. Ini justru cara kita melindungi masyarakat Wehea,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pengakuan yang dilakukan tanpa peta wilayah yang jelas justru berpotensi melahirkan persoalan baru, termasuk konflik dengan pemegang hak atas tanah maupun pihak lain.

Terlebih, sejumlah bidang tanah yang telah memiliki hak tertentu secara hukum tidak dapat begitu saja dimasukkan sebagai tanah ulayat.

Pemkab Kutim menargetkan rekomendasi hasil verifikasi, musyawarah dan pemetaan partisipatif hingga penelitian kewilayahan dapat segera dituntaskan. Setelah itu, Panitia MHA akan menggelar sidang pleno sebelum hasilnya disampaikan kepada Bupati Kutim sebagai bahan penetapan.

Bagi Rizali, proses tersebut harus menghasilkan pengakuan yang benar-benar kuat. Apalagi masyarakat Wehea telah menunggu pengakuan tersebut selama belasan tahun.

“Justru karena penantian sepanjang itu, hasilnya harus benar-benar bernilai, pengakuan yang kuat, tidak menimbulkan sengketa baru, dan sungguh-sungguh melindungi,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini