Wabup Mahyunadi: Anggaran Kutim Tak Boleh Punya Celah, Semua Terpantau
PALANGKARAYA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memilih memperketat pagar pengawasan anggaran setelah mendapat peringatan soal potensi penyalahgunaan keuangan daerah. Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menegaskan, tata kelola anggaran harus dijalankan tanpa celah karena setiap proses pemerintahan kini semakin mudah dipantau.
Pesan tersebut disampaikan Mahyunadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi (PIPK) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Kamis (13/8/2026).
Mahyunadi hadir mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam forum yang digelar Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Menurut Mahyunadi, kehadiran KPK dalam rakor menjadi semacam alarm dini bagi kepala daerah agar segera membenahi potensi persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum.
“Boleh mengatakan sebenarnya tindakan-tindakan penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang ada di kabupaten itu seperti dalam rumah kaca. Semuanya terpantau,” kata Mahyunadi.
Ia menyebut KPK memberikan penekanan agar pemerintah daerah tidak menunggu sampai terjadi persoalan. Perbaikan harus dilakukan sejak potensi penyimpangan mulai terlihat.
“Kalau tidak diperbaiki, akan dilakukan penindakan,” tegasnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rakor adalah potensi penyimpangan dalam penyusunan dan pelaksanaan program. Di antaranya pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif yang tidak melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mewaspadai kegiatan anomali, yakni ketidaksesuaian antara nomenklatur atau judul kegiatan dengan realisasi di lapangan.
Mahyunadi memastikan Pemkab Kutim akan menjadikan peringatan tersebut sebagai bahan evaluasi internal.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi pemerintah daerah sekaligus memastikan uang publik digunakan sesuai peruntukannya.
“Intinya, kepala-kepala daerah diharuskan dan diwajibkan untuk menaati tata kelola keuangan daerah yang baik. Karena sebetulnya, semuanya terpantau,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan integritas juga harus diikuti kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan APBD.
Bagi Pemkab Kutim, pesan dari forum tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran tidak cukup hanya mengejar serapan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program.
Dengan memperkuat pengawasan sejak awal, Pemkab Kutim berharap potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berubah menjadi persoalan hukum sekaligus memastikan anggaran daerah benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.
![]()

Tinggalkan Balasan