
Jaga Kredibilitas Keuangan Daerah, Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan 100 Persen Utang Pihak Ketiga di Pergeseran APBD 2026
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menetapkan kebijakan strategis dalam proses pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2026. Pemkab memastikan penyelesaian kewajiban finansial kepada pihak ketiga atau penyedia jasa dibayar penuh 100 persen.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sesdakab) Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan iklim investasi dan dunia usaha di Kutai Timur.
Instruksi melunasi kewajiban proyek tersebut merupakan amanah langsung dari Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, agar beban administrasi tidak menumpuk di tahun-tahun mendatang.
“Melalui proses pergeseran anggaran ini, pemerintah menetapkan untuk membayar 100 persen utang kepada pihak ketiga. Ini instruksi langsung Bapak Bupati agar kewajiban daerah tuntas dan tidak menjadi beban di kemudian hari,” tegas Rizali Hadi beberapa waktu lalu.
Penataan ulang struktur APBD Tahun Anggaran 2026 terus dimaksimalkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Timur. Penyesuaian dilakukan dengan memilah program kerja berdasarkan tingkat urgensinya.
Sesdakab Kutim, Rizali Hadi, membeberkan bahwa sejumlah kegiatan yang masih bisa ditunda akan dialihkan pembahasannya ke APBD Perubahan atau TA berikutnya demi menciptakan ruang fiskal bagi pembayaran penyedia jasa.
Pemkab Kutim telah menyelesaikan proses rekonsiliasi data untuk mengunci angka pasti kewajiban, dan saat ini tengah menuntaskan tahapan administrasi sebagai payung hukum pencairan anggaran.
“Sejumlah program yang masih dapat ditunda diarahkan ke APBD Perubahan atau tahun depan sesuai kemampuan fiskal. Dengan begitu, kita memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban yang bersifat mendesak,” jelas Rizali.
![]()


Tinggalkan Balasan