
Cegah Pemecatan Sepihak akibat Politik Lokal, DPMDes Kutim Siapkan Perbup NIPD Perangkat Desa
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Kebijakan ini disiapkan sebagai benteng perlindungan hukum dan kepastian karir bagi para perangkat desa di Kutim agar terbebas dari intimidasi maupun intervensi politik pasca pergantian kepemimpinan di tingkat desa.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa kepastian regulasi ini krusial agar aparatur desa dapat bekerja tenang dan fokus pada pelayanan publik tanpa bayang-bayang pemecatan sepihak.
“Tujuannya jelas, supaya mereka bisa fokus bekerja profesional tanpa bayang-bayang ketakutan diberhentikan sepihak tanpa alasan sah. Keputusan kepegawaian desa harus berbasis kinerja, bukan like and dislike,” tegas Basuni.
Terobosan baru dalam tata kelola aparatur desa tengah dimatangkan Pemkab Kutai Timur. Penerapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang sedang dirancang DPMDes Kutim dipastikan akan terintegrasi langsung dengan sistem aplikasi digital berbasis data terpadu.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, memaparkan bahwa aplikasi ini berfungsi merekam seluruh perjalanan karir dan administrasi kepegawaian desa secara real-time dan transparan.
Aplikasi tersebut mencakup tiga fitur utama: pendataan basis data identitas terpadu, pengaturan mutasi serta masa jabatan, hingga mekanisme asesmen penilaian kinerja sebelum dilakukan promosi atau evaluasi jabatan.
“Draf Raperbup dan skema aplikasinya sudah siap. Saat ini kami memilih berhati-hati dan menanti panduan teknis dari Pemerintah Pusat agar aturan ini selaras dengan regulasi nasional sebelum resmi dijalankan,” terang Basuni.
![]()


Tinggalkan Balasan