
Cegah Jeratan Hukum Ketua RT, Pemkab Kutim Alihkan Pengelolaan Bankeu Rp 250 Juta ke Pemerintah Desa
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengalokasikan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa sebesar Rp 250 juta per desa pada tahun anggaran ini. Alokasi ini bersumber dari APBD Murni sebesar Rp 100 juta dan usulan APBD Perubahan sebesar Rp 150 juta.
Namun, berbeda dari wacana awal, pengelolaan teknis dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan anggaran tersebut kini dialihkan sepenuhnya ke Pemerintah Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni, menegaskan kebijakan ini diambil Bupati Kutim untuk melindungi para Ketua RT dari kendala administrasi pertanggungjawaban.
“Pertimbangan Bupati adalah melindungi Ketua RT. Jangan sampai mereka asal pakai uang tanpa paham tata cara pertanggungjawaban administrasi, yang justru bisa memicu masalah hukum,” terang Basuni.
Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa senilai Rp 250 juta per desa dipastikan tetap berfokus pada kebutuhan riil warga di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, memastikan bahwa meskipun proses penatausahaan keuangan diampu oleh Pemerintah Desa, penentuan program pembangunan tidak bergeser dari usulan masyarakat RT.
Mulai dari pembangunan infrastruktur lingkungan hingga program pemberdayaan warga, seluruhnya bersumber dari musyawarah kesepakatan tingkat RT.
“Tujuannya bukan sekadar menghabiskan anggaran, melainkan benar-benar memenuhi kebutuhan riil masyarakat di RT. Fungsi kontrolnya pun kini lebih berjenjang melibatkan BPD, Kecamatan, hingga Inspektorat,” jelas Basuni.
Pemerintah Desa hanya mengampu administrasi, sementara prioritas penggunaan anggaran tetap 100% berdasarkan kesepakatan warga di tingkat RT.
Skema ini memudahkan kontrol dan pengawasan keuangan daerah secara berjenjang yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pihak Kecamatan, hingga Inspektorat Wilayah (Itwil).
![]()


Tinggalkan Balasan