
Mata Rantai Stunting dan Pernikahan Dini Harus Diputus, Bupati Kutim Tegaskan Hak Tumbuh Anak
SANGATTA – Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 tingkat Kabupaten Kutai Timur menjadi momentum penegasan hak-hak dasar anak. Selain meluncurkan program PENTAS Kutim untuk percepatan penurunan stunting, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyoroti ancaman serius pernikahan usia dini.
Bupati Ardiansyah memanfaatkan momen ini untuk mengajak masyarakat menyetop praktik pernikahan anak demi memberi ruang tumbuh dan belajar yang optimal.
Ia menegaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur berisiko merenggut kesempatan belajar, memicu ancaman kesehatan reproduksi, serta memperbesar potensi munculnya persoalan ekonomi dan stunting baru.
“Anak-anak adalah aset berharga yang harus kita lindungi. Setiap anak di Kutim berhak untuk tumbuh, belajar, dan mengejar impiannya. Masa kanak-kanak adalah masa menanam cita-cita, bukan memikul beban dewasa secara prematur,” tegas Bupati Ardiansyah (26/7/2026).
Diluncurkan langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, PENTAS Kutim mengombinasikan deteksi dini berbasis teknologi informasi, intervensi medis, pemenuhan gizi, serta edukasi keluarga secara serentak dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr. Yuwana, menegaskan gerakan ini dirancang untuk menutup celah pemantauan kesehatan di seluruh pelosok daerah.
“Lewat gerakan PENTAS Kutim, kami ingin memastikan tidak ada satu pun balita maupun ibu hamil yang luput dari pemantauan gizi dan kesehatan,” ujar dr. Yuwana.
Adapun peluncuran PENTAS Kutim dihadiri oleh Kepala KMK LAN RI Makassar H. Muhammad Aswad, Ketua LPAI Kak Seto Mulyadi, serta jajaran Forkopimda dan TP PKK Kutim.
![]()


Tinggalkan Balasan