Sabtu, 25 April 2026

Disdukcapil Kutim Pastikan Warga Martadinata Ber-KTP Luar Daerah Tetap Difasilitasi Isbat Nikah

Infokaltim.com, Sangatta — Kebijakan administrasi kependudukan di Kutai Timur kembali menunjukkan wajah humanisnya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Jumeah, menegaskan bahwa seluruh warga yang tinggal di Kutim, termasuk di kawasan Martadinata, tetap berhak mendapatkan fasilitasi isbat nikah meski KTP mereka bukan diterbitkan di Kutim.

Kepastian ini disampaikan Jumeah usai turun langsung ke Martadinata untuk berdialog dengan warga—banyak di antaranya merupakan penduduk asal Sidrap yang sudah lama menetap di wilayah tersebut.

“Saya sengaja datang, saya panggil warga Martadinata itu. Mereka kan orang Sidrap. Supaya mereka tahu bahwa semuanya dipermudah,” ujar Jumeah.

Ia menegaskan bahwa syarat pengajuan isbat nikah tidak dibatasi oleh status KTP daerah. Selama mereka berdomisili di Kutim dan memenuhi persyaratan administrasi, Disdukcapil tetap memberikan fasilitasi penuh.

“Walaupun KTP-nya bukan Kutim, tetap kami layani. Karena domisilinya di situ,” tegasnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pelayanan administrasi di Kutim tidak hanya berorientasi pada data, tetapi juga pada realitas sosial masyarakat yang bergerak dan menetap dari berbagai daerah. Jumeah berharap warga tidak lagi ragu mengurus legalitas pernikahan agar hak-hak keluarga, terutama anak, dapat terlindungi secara hukum.

Dengan kepastian ini, Disdukcapil Kutim menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan inklusif tanpa diskriminasi domisili, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kutai Timur.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini