
Tingkatkan Profesionalisme, Diskop UKM Kutim Perkuat Kompetensi Pengurus Koperasi
JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi. Tak hanya mendorong modernisasi dan digitalisasi, pembenahan kapasitas pengurus menjadi perhatian penting agar koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP), mampu dikelola secara profesional dan dipercaya masyarakat.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kutim melalui fasilitasi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta Uji Kompetensi bagi pengurus dan pengelola koperasi.
Pada 2024, sebanyak 30 pengurus dan pengelola KSP/USP difasilitasi mengikuti Diklat dan uji kompetensi. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan manajerial sekaligus pemahaman pengelolaan keuangan koperasi sesuai standar kompetensi.
Kepala Diskop UKM Kutim Marhadyn mengatakan, penguatan SDM merupakan bagian penting dalam membangun koperasi yang sehat. Menurutnya, sistem yang baik tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung pengelola yang memiliki kompetensi dan integritas.
“Tata kelola koperasi yang tangguh tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistemnya, tetapi sangat bergantung pada kompetensi serta integritas pengelolanya,” ujar Marhadyn saat ditemui usai malam penganugerahan Koperasi Awards 2026 di Caroline Astor Ballroom, Hotel The St Regis, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) malam.
Ia menegaskan, sertifikasi kompetensi diharapkan membuat para pengurus semakin memahami aspek manajemen, administrasi hingga pengelolaan keuangan koperasi. Dengan demikian, potensi kesalahan tata kelola maupun risiko keuangan dapat ditekan.
Menurut Marhadyn, koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan dana anggota. Karena itu, profesionalisme pengelola menjadi salah satu kunci untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.
Melalui Diklat dan uji kompetensi, Diskop UKM Kutim ingin memastikan pengurus tidak hanya mampu menjalankan aktivitas operasional, tetapi juga memahami prinsip transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan risiko.
“Melalui fasilitasi Diklat dan Uji Kompetensi bagi para pengurus KSP/USP, kami ingin memastikan bahwa seluruh layanan keuangan dikelola secara aman, transparan, dan tersertifikasi,” katanya.
Marhadyn menilai peningkatan kompetensi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi koperasi di Kutim. Pengurus yang memiliki kemampuan dan standar kompetensi yang memadai diharapkan mampu membawa koperasi tumbuh lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anggota.
“Adanya pengurus yang tersertifikasi, koperasi-koperasi di Kutim diharapkan mampu meminimalisasi risiko keuangan sekaligus memberikan jaminan keamanan serta perlindungan bagi seluruh anggota,” pungkasnya.
Langkah peningkatan kualitas SDM tersebut menjadi bagian dari agenda Pemkab Kutim dalam membangun koperasi yang tidak hanya aktif secara kelembagaan, tetapi juga memiliki tata kelola profesional, sehat dan mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
![]()


Tinggalkan Balasan