Sabtu, 25 April 2026

Mobilitas Pekerja Tinggi, Kutim Perketat Pendataan Anak Karyawan: Bupati Tekankan Tak Boleh Ada Anak yang Hilang dari Sistem Pendidikan

Infokaltim.com, Sangatta – Di tengah derasnya arus tenaga kerja yang keluar-masuk wilayah industri Kutai Timur, pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada anak dari keluarga pekerja yang terabaikan hak pendidikannya. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib memiliki data keluarga karyawan secara lengkap dan akurat.

Mobilitas pekerja yang berasal dari berbagai provinsi membuat pemerintah sering menemukan kasus anak usia sekolah yang belum terdaftar, baik karena perpindahan mendadak, kelalaian administrasi, maupun kurangnya pencatatan internal perusahaan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial jangka panjang bila tidak segera ditertibkan.

“Tidak boleh ada satu pun anak karyawan yang tidak masuk dalam sistem pendidikan. Kita harus memastikan semuanya terpantau,” katanya.

Untuk memastikan hal itu, Pemkab Kutim memerintahkan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan melakukan verifikasi langsung ke lapangan, termasuk masuk ke kawasan perusahaan untuk memeriksa data anak pekerja satu per satu. Langkah ini tak hanya untuk validasi, tetapi juga memastikan keluarga pekerja menerima pendampingan dalam proses pendaftaran sekolah.

Ardiansyah menilai lemahnya administrasi internal perusahaan sering menjadi kendala utama. Beberapa perusahaan tidak mencatat keberadaan anak pekerjanya, terutama bagi karyawan yang baru datang atau bekerja secara kontrak. Ia menegaskan bahwa kelalaian semacam ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut masa depan generasi muda.

“Perusahaan harus disiplin. Administrasi keluarga karyawan itu penting, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi bagi masa depan anak-anak pekerja,” ujarnya.

Sebagai respons atas tingginya konsentrasi pekerja di sejumlah kawasan industri, pemerintah daerah juga mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat, fasilitas pendidikan yang ditujukan bagi keluarga berpenghasilan rendah dan pekerja sektor informal. Sekolah ini disiapkan untuk menjadi penyangga layanan pendidikan di wilayah padat penduduk pekerja.

Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan membentuk tim terpadu untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pemenuhan akses pendidikan bagi anak karyawan. Tim ini akan melakukan evaluasi berkala dan memastikan setiap perusahaan memperbaiki sistem pendataan internal mereka.

Ardiansyah menegaskan bahwa pendekatan ini bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen moral Kutai Timur untuk menjadi daerah yang tidak meninggalkan satu pun anak dari peluang pendidikan.

“Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah dan perusahaan harus memastikan semua anak mendapatkan hak yang sama,” tutupnya.

(ADV)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini