
Pengadaan Barang dari Dana RT Rp250 Juta, Jadi Aset Desa
Infokaltim.com, Sangatta – Setiap barang yang dibeli menggunakan dana Rukun Tetangga (RT) kini resmi dicatat sebagai aset desa, memastikan penggunaan bantuan tepat sasaran dan terpantau secara transparan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan melindungi barang bantuan dari potensi penyalahgunaan sekaligus menjamin manfaatnya bagi seluruh warga.
“Kami pastikan semua barang yang dibeli dengan dana RT tercatat sebagai aset desa. Ini penting agar bantuan benar-benar dinikmati masyarakat,” ujar Basuni.
Pendamping desa berperan penting dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta memastikan proses pengadaan dan pencatatan aset berjalan sesuai aturan APBDes. Dengan demikian, setiap barang bantuan memiliki status resmi, dan desa dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Basuni menambahkan, pencatatan ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan RT dalam pengelolaan barang bantuan.
“Transparansi adalah kunci. Dengan tercatatnya barang sebagai aset desa, warga dapat memastikan setiap bantuan digunakan untuk kepentingan bersama,” kata Basuni.
DPMDes Kutim juga akan memantau dan mengawasi pengelolaan barang bantuan secara berkelanjutan, bekerja sama dengan desa dan RT untuk memastikan kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku.
Dengan sistem ini, bantuan untuk warga bukan sekadar barang, tetapi investasi nyata bagi kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
(ADV)
![]()


Tinggalkan Balasan