
Mahyunadi Ingatkan, Keterbukaan Informasi Kunci Kepercayaan Publik
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memperkuat budaya keterbukaan informasi publik. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kutim yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, baru-baru ini.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dalam sambutannya menekankan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
“Transparansi bukan pilihan, tapi keharusan agar masyarakat percaya dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim M. Faisal turut mengingatkan bahwa menutup informasi di era digital hanya akan menimbulkan kecurigaan publik. “Semakin informasi ditutup-tutupi, masyarakat justru makin penasaran dan mencari tahu dari berbagai sumber. Warganet sekarang sudah canggih. Mereka bisa langsung mengajukan pengaduan jika informasi diabaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kutim Ronny Bonar Hamonangan Siburian menegaskan pentingnya pengisian kuesioner PPID sebagai bahan evaluasi layanan publik. Ia juga mengingatkan sanksi pidana bagi pejabat yang menolak memberikan informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Kalau tidak diisi, kita tidak punya data dasar untuk memperbaiki sistem. Padahal keterbukaan informasi ini amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Kutim menyerahkan PPID Award 2025 kepada instansi dan perangkat daerah yang dinilai konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi. RSUD Kudungga menjadi salah satu penerima penghargaan, diwakili Direktur dr. Yusuf.
“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus membuka akses informasi pelayanan rumah sakit kepada masyarakat agar warga merasa lebih terlayani,” ujarnya. (ADV/ProkopimKutim/IK)
![]()


Tinggalkan Balasan