
Pemkab Kutim Gandeng Masyarakat dan Akademisi Bahas Raperda RPPLH
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menggelar konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Hotel Royal Victoria, Sangatta.
Forum yang dihadiri DPRD, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi lingkungan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap kebijakan lingkungan daerah.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RPPLH. “RPPLH bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen bersama untuk mewariskan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Noviari Noor lantas mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan konstruktif dalam proses konsultasi publik ini. “Ini demi menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kutim Aji Widhaya Effendi menjelaskan bahwa RPPLH tidak hanya memuat arah kebijakan dan strategi pengelolaan lingkungan, tetapi juga akan memperkuat tata kelola kelembagaan serta sistem mitigasi bencana ekologis.
“Konsultasi publik ini menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat agar Raperda RPPLH yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan, aspirasi, dan tantangan lingkungan hidup di Kutim,” terangnya.
Dengan kegiatan konsultasi publik ini, Pemkab Kutim berharap penyusunan Naskah Akademik dan Raperda RPPLH dapat berjalan transparan, partisipatif, dan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa Kutim menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Dengan penyusunan yang memenuhi unsur partisipasi dan transparan, RPPLH diharapkan menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekaligus kelestarian alam Kutim. (ADV/ProkopimKutim/IK)
![]()


Tinggalkan Balasan