Minggu, 26 April 2026

Bontang Klaim Dusun Sidrap, Pemkab Kutim Kukuh Berdasar UU 47/1999

JAKARTA – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat dalam forum mediasi tingkat provinsi. Meski belum mencapai kesepakatan, Pemkab Kutim menegaskan Dusun Sidrap, yang berada di wilayah administrasi Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, secara hukum tetap berada di wilayahnya.

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dan dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa posisi Sidrap diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Nomor 7 Tahun 2000.

Ia menyitir Pasal 7 UU Nomor 47 Tahun 1999 yang menyebutkan batas Kota Bontang hanya meliputi Kecamatan Bontang Utara, Barat, dan Selatan, tanpa mencantumkan Sidrap. Kukuh pada argumen hukum, Pemkab Kutim juga menolak usulan resmi Pemerintah Kota Bontang dalam forum mediasi, yang menginginkan Sidrap masuk ke dalam wilayah mereka.

“Kami tidak menolak dialog. Tapi mari duduk bersama di atas dasar hukum yang sama, bukan klaim sepihak,” kata Ardiansyah.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kutim Jimmi menambahkan, batas wilayah tidak boleh dinegosiasikan secara sepihak. “Kami ingin solusi, bukan konflik. Tapi batas wilayah tidak bisa dinegosiasikan berdasarkan tekanan atau keinginan sepihak,” ucapnya.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menyatakan jika mediasi belum menghasilkan keputusan, gubernur akan bertindak sebagai pengambil keputusan awal. Jika perlu, hasil mediasi akan dilanjutkan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.

“Konflik batas wilayah harus diselesaikan rasional, tanpa emosi, dan dengan memprioritaskan pelayanan publik,” kata Safrizal.

Meski status hukum masih berproses, Ardiansyah memastikan Kutim tetap menjalankan pembangunan di Sidrap sesuai kewenangan sahnya. (ADV/ProkopimKutim/IK)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini