
Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Upaya Kutim Wujudkan Kemandirian Fiskal
SANGATTA – Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan DPRD menyepakati revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara jajaran pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat setempat. Perda yang telah disesuaikan itu dirancang untuk menjawab dinamika kebijakan fiskal nasional, sekaligus mengoptimalkan kapasitas pembiayaan pembangunan di Kutim.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kutim, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa proses pembahasan berjalan konstruktif. “Ini mencerminkan kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif, dengan tujuan bersama menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyebutkan bahwa revisi ini juga merupakan penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Menurutnya, perda ini akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan.
“Perda ini menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” tambah Jimmi.
Beberapa poin penting revisi mencakup pembaruan tarif dan perluasan objek pajak seperti hotel dan restoran, serta penyederhanaan mekanisme pembayaran retribusi. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib bayar sekaligus memudahkan pelayanan publik.
Dengan adanya rumus fiskal baru ini, Pemkab Kutim memproyeksikan peningkatan PAD secara signifikan. PAD itu nantinya akan dialokasikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendanai program-program pemberdayaan masyarakat yang lebih merata di seluruh wilayah. (ADV/ProkopimKutim/IK)
![]()


Tinggalkan Balasan