
Atasi Problem Jalan Perkotaan, Jembatan Ring Road 2 Masuk RKPD Kutim 2026
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab( Kutai Timur (Kutim) mengusulkan pembangunan Jembatan Ring Road 2 ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2026. Infrastruktur penghubung Jalan KH Abdullah di Sangatta Lama dengan Jalan AW Syahranie itu dipandang sebagai jalur alternatif strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Saat ini, jalur tersebut masih menggunakan jembatan bailey sebagai akses sementara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim menempatkan pembangunan jembatan permanen sebagai salah satu prioritas sektor transportasi pada 2026.
Plt Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Abdi Setia, menyatakan gagasan pembangunan jembatan sudah lama menjadi perhatian pemerintah daerah. “Yang kemarin itu, yang di sebelahnya direncanakan tahun depan. Itu tahun anggaran 2026,” ungkap Joni.
Ia menyebut pembahasan RKPD masih berlangsung. Namun PUPR telah mengusulkan proyek ini agar dibahas lebih awal dan memungkinkan masuk APBD 2025 apabila keuangan daerah memadai. “kita lihat kondisi keuangan kita ya. Istilahnya itu kalau bisa ya lebih bagus,” terangnya.
Menurutnya, Jembatan Ring Road 2 akan menjadi jalur penopang pertumbuhan ekonomi industri dan kawasan penunjang operasional pertambangan di Kutim.
Terkait estimasi pembiayaan, Joni menyebut nilainya tidak jauh berbeda dari proyek jembatan kembarannya yang telah lebih dulu dibangun. Konsep teknisnya pun serupa, hanya berbeda lokasi. Ia menegaskan proses pembangunan akan melalui mekanisme lelang terbuka sesuai regulasi.
Dari sisi legislatif, dukungan juga disampaikan DPRD Kutim. Dewan menilai jembatan ini penting untuk menunjang mobilitas masyarakat serta mendongkrak efisiensi kawasan kota.
Pemerintah memastikan, ketika pembahasan anggaran disepakati, PUPR siap bergerak cepat untuk memulai tahapan pekerjaan. (ADV/ProkopimKutim/IK)
![]()


Tinggalkan Balasan