
Polres Kutim Pertimbangkan Tertip Knalpot Brong Sampai ke Toko Pedagang
Infokaltim.com, Sangatta – Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah penggunaan knalpot brong atau knalpot racing. Karena itu Polres Kutim mempertimbangkan penertiban knalpot borong hingga ke penjual.
Knalpot brong mengeluarkan suara keras yang mengganggu ketenangan masyarakat dan pengguna jalan lain.
Berdasarkan aturan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong yang tidak memenuhi standar kebisingan dapat dikenakan sanksi tilang.
Dalam Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Kutim mengamankan 33 knalpot borong.
Penindakan kepolisian pada knalpot brong tak cuma di jalan, Polres Kutim mempertimbangkan usulan salah satu wartawan untuk mendatangi lokasi penjualan komponen knalpot brong, sebagai solusi menekan bertumbuhnya kendaraan knalpot brong.
“Ini bukan hanya pertanyaan, tapi juga diberikan solusi. Tentu usulan ini akan menjadi pertimbangan, dengan bersinergi bersama pemerintah daerah lewat Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan,” kata Satlantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihend, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya pelaku usaha seharusnya tidak menjual barang dan atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan yang berlaku.
“Menjual knalpot seharusnya sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Jangan berdagang tidak sesuai dengan standar kendaraan,” terangnya.
Hal serupa juga berlaku bagi pedagang helm yang tidak SNI, sebab di Kutim masih ditemukan helm pengendara yang tidak SNI.
“Ini juga berlaku bagi penjual-penjual helm yang tidak SNI,” pungkasnya.
![]()


Tinggalkan Balasan