
KPC Sebut Pihaknya Tidak Wajib Pasang Alat Pengukur Kualitas Udara di Sangatta
Infokaltim.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meminta PT Kaltim Prima Coal menyediakan alat pengukur kualitas udara untuk memantau kadar mutu baku udara (ambien) di Kota Sangatta dan sekitarnya yang dekat dengan lokasi pertambangan.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi C DPRD Kutim Ardiansyah, menerangkan jika Pemkab Kutim, melalui Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sudah lama meminta perusahaan tambang besar ini memfasilitasi alat Index Standar Pencemaran Udara (ISPU), namun hingga kini permintaan tersebut belum direalisasi.

Bahkan permintaan ini kerap dilontarkan orang nomor satu Kutim dalam beberapa agenda Rapat Paripurna DPRD Kutim, tapi hingga kini belum diwujudkan oleh PT KPC.
“Sudah beberapa kali pemerintah meminta, tapi KPC belum memasang. Kita tau Bupati berkali-kali minta sediakan ISPU seperti di Bontang, tapi belum juga realisasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Terhitung sejak awal beroperasi, PT KPC sudah puluhan tahun mengambil kekayaannya alam Kutai Timur, karena itu DPRD Kutim berharap PT KPC bisa berpengertian akan penting alat pengukur kualitas udara untuk warga Sangatta.
“Di Sangatta ini wajib ada alat pengukur udara, karena berdekatan dengan tambang, kita akan dorong agar KPC bisa sediakan ISPU,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Manager Community Empowerment PT KPC, Nanang Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk mengukur kualitas udara berdasarkan ISPU. Kendati demikian PT KPC wajib mengukur kualitas udara di titik tertentu berdasarkan izin dan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
“Kami tidak wajib mengukur udara berdasarkan alat itu. Tapi kami tetap melakukan pengukuran kualitas udara di lokasi tertentu yang diatur dalam izin dan AMDAL,” jelasnya.
“Karena itu PT KPC tidak berkewajiban menyediakan alat yang diminta,” tuturnya kepada Info Kaltim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengukuran kualitas udara dimuat dalam dokumen tertulis, kemudian dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara berkala.
“Semua aktivitas pertambangan kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Laporan tertulis kami sampaikan setiap tiga bulan, ” pungkasnya.
![]()


Tinggalkan Balasan