Sabtu, 25 April 2026

Untuk Masyarakat, Kutim Usul Kampung Sidrap Jadi Desa Defenitif Meski Belum Ada Putusan Akhir Sengketa Tapal Batas

Infokaltim.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) merespon tanggapan Pemerintah Kota Bontang atas upaya Kutim mendorong Kampung Sidrap menjadi desa defenitif meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan akhir sengketa tapal batas Kutim-Bontang.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kutim, Januar Bayu Irawan menerangkan Polemik sengketa tapal batas Bontang – Kutim, MK telah mengeluarkan Putusan Sela, Nomor : 10-PS/PUU-XXII/2024.

Adapun Putusan Sela merupakan putusan yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir mengenai pokok perkara.

Kendati demikian, Putusan Sela tersebut tidaklah dimaknai pemerintah tidak boleh melakukan pembangunan daerah di wilayah bermasalah, sehingga Kutim terus mengambil langkah untuk pemekaran Kampung Sidrap di Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan.

Januar Bayu Irawan menegaskan, permohonan pemekaran Kampung Sidrap menjadi Desa Persiapan Mata Jaya oleh Desa Martadinata sudah diusulkan sejak 2017 lalu. Oleh karena itu, Pemkab Kutim terus berupaya merealisasikan aspirasi ini dengan tujuan untuk;

a. Percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;

b. Mendekatkan pelayanan publik untuk masyarakat;

c. Pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing desa; dan

d. Peningkatan efektifitas dan efesiensi Pemerintahan.

“Kami akan tetap melakukan pelayanan publik dan pembangunan daerah di desa yang wilayahnya masuk menjadi objek sengketa. Karena kesejahteraan masyarakat menurut kami adalah hal yang utama,” tuturnya.

Pemkab Kutim menghormati Putusan Sela sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan terus berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur dan pihak lain terkait sesuai dengan amar Putusan Sela.

“MK memerintahkan kepada Gubernur untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah Kota Bontang dengan Pemerintah Kutai Timur dan Pemerintah Kutai Kartanegara dalam upaya penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan batasan wilayah, paling lama 3 bulan sejak putusan diucapkan, jadi kita terus berkoordinasi sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Januar Bayu Irawan mengatakan meski dalam proses penyelesaian, Pemkab Kutim optimis bahwa wilayah yang disengketakan akan tetap menjadi wilayah Kutim. Namun dengan mengedepankan sikap saling menghormati antar Pemerintah Daerah baik dengan Pemkab Bontang maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini