Minggu, 26 April 2026

Pimpinan Ponpes di Sangatta Selatan Cabuli 5 Santri dan 2 Karyawan

Info Kaltim Info Kaltim Info Kaltim

Infokaltim.com, Sangatta – Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Sangatta Selatan, berinisial UR (52), telah ditangkap oleh Polres Kutai Timur kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap lima santri dan dua karyawati. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2014 namun baru terungkap minggu lalu setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut.

 

Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya dengan memanfaatkan situasi Ponpes yang sepi.

 

“Korba, 5 diantaranya berusia di bawah 17 tahun dan dua karyawan lembaga pendidikan berusia 20 tahun ke atas,” ungkapnya.

 

Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 9 Juni 2024. “Kami mengamankan tersangka dari lokasi kejadian dan membawanya ke Mako Polres Kutim setelah menerima laporan dari para korban,” tambah AKP Dimitri.

 

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menentukan beberapa barang tersebut antara lain surat cinta yang ditujukan kepada salah satu santri untuk mengajaknya menikah, satu buah ponsel merek Vivo, obat kuat, dan alat bantu seksual berbentuk vagina yang ditemukan di kamar tersangka, serta rekaman suara pengakuan tersangka atas pencabulan tersebut.

 

Tersangka UR dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

“Pelaku mendapatkan penambahan sepertiga sanksi, dikarenakan merupakan seorang pengajar,” ujar AKP Dimitri.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini